Kegiatan yang merupakan Implementasi
Politik dan Strategi Nasional
Politik Nasional merupakan asas, haluan usaha dan
kebijaksanaan negara dalam pembinaan dan penggunaan totalitas potensi nasional
untuk mencapai tujuan nasional. Selain itu, Politik nasional merupakan
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
penggunaan potensi nasional secara totalitas dari baik yang potensial maupun
yang efektif untuk mencapai tujuan nasional. Dengan kata lain, Politik nasional
merupakan tata cara pelaksanaan politik nasional tersebut. Tujuan yang hendak
dicapai adalah mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh
Politik Nasional. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan. Politik dan strategi nasional dalam aturan
ketatanegara selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR.
Ketetapan MPR tentang GBHN menjadi landasan hokum bagi Presiden untuk
dijabarkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita).
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang hukum:
- Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam rangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
- Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
- Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
- Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah, dan terbuka serta bebas dari korupsi dan nepotisme dengan tetap memjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran menurut UUD 1945.
- Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan ekonomi terhadap era perdagangan bebas, serta meningkatkan pemahaman tentang perlindungan ndan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan..
Implemetasi
politik strategi nasional dibidang ekonomi:
- Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
- Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
- Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
- Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
- Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang politik:
- Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
- Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
- Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
- Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
- Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun 2004.
Jadi peranan
politik dalam suatu negara itu sangat dibutuhkan,dalam segi apapun hasil yang
di berikan untuk memajukan negara itu sendiri,dengan adanya politik suatu
negara bisa membahas atau mengerjakan suatu pekerjaan yang menyangkut negarnya
untuk dikerjakan bersama-sama,masukan-masukan juga selalu ada dalam membahas
suatu masalah dalam pekerjaan negara itu sendiri,walaupun terkadang politik
juga hanya sebagai pendamping suatu negara dalam menjalankan tugasnya,masalah
selalu hadir di saat politik itu menjadi terpecah belah.jadi politik dalam
suatu negara bisa kita lihat saja dalam segi positifnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar