PENGOLAHAN LIMBAH BAHAN BERACUN DAN
BERBAHAYA (B3)
1.PENGERTIAN B3
Bahan beracun dan berbahaya biasa
disebut dengan B3 adalah suatu sampah atau limbah yang ada di perusahaan-perusahaan, sampah ini
merupakan limbah dari perusahaan tersebut,biasanya B3 ini tergolong limbah atau
sampah yang sangat berbahaya,karena kebanyakan dari limbah ini terdiri dari
zat-zat kimia yang digunakan perusahaan-perusahaan.proses pemusnahan limbah ini
sangatlah berbeda dengan limbah-limbah lainnya,karena jika kita timbun dalam
tanah maka tanah itu akan tercemar oleh bahan kimia tersebut,lalu sampah atau
limbah tersebut membutuhkan waktu lama untuk hacur menyatu dengan tanah, maka
sebab itu untuk memusnahkan limbah B3 ini memiliki proses yang berbeda dengan
limba-limbah yang lainnya.
Mayoritas pabrik tidak
menyadari, bahwa limbah yang dihasilkan termasuk dalam kategori limbah B3,
sehingga limbah dibuang begitu saja ke sistem perairan tanpa adanya proses
pengolahan. Pada dasarnya prinsip pengolahan limbah adalah upaya untuk memisahkan
zat pencemar dari cairan atau padatan. Walaupun volumenya kecil, konsentrasi
zat pencemar yang telah dipisahkan itu sangat tinggi. Selama ini, zat pencemar
yang sudah dipisahkan atau konsentrat belum
tertangani dengan baik, sehingga terjadi akumulasi bahaya yang setiap saat
mengancam kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup. Untuk itu
limbah B3 perlu dikelola antara lain melalui pengolahan limbah B3.
2.TUJUAN PENGELOLAAN
LIMBAH B3
Tujuan
pengelolaan B3 adalah untuk mencegah
dan menanggulangi pencemaran
atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan
pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai dengan
fungsinya kembali.
Dari
hal ini jelas bahwa setiap kegiatan/usaha yang berhubungan dengan B3, baik
penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan penimbun B3, harus
memperhatikan aspek lingkungan dan menjaga kualitas lingkungan tetap pada
kondisi semula. Dan apabila terjadi pencemaran akibat tertumpah, tercecer dan
rembesan limbah B3, harus dilakukan upaya optimal agar kualitas lingkungan
kembali kepada fungsi semula.
Flowchart
Identifikasi limbah B3
Ø
Pengidentifikasian limbah B3 digolongkan ke
dalam 2 (dua) kategori, yaitu:
1.
Berdasarkan sumber
2.
Berdasarkan karakteristik
Ø
Golongan limbah B3 yang berdasarkan sumber
dibagi menjadi:
·
Limbah B3 dari sumber spesifik;
·
Limbah B3 dari sumber tidak
spesifik;
·
Limbah B3 dari bahan kimia
kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan dan buangan produk yang tidak memenuhi
spesifikasi.
Ø
Sedangkan golongan limbah B3 yang berdasarkan
karakteristik ditentukan dengan:
·
mudah meledak;
·
pengoksidasi;
·
sangat mudah sekali menyala;
·
sangat mudah menyala;
·
mudah menyala;
·
amat sangat beracun;
·
sangat beracun;
·
beracun;
·
berbahaya;
·
korosif;
·
bersifat iritasi;
·
berbahayabagi lingkungan;
·
karsinogenik;
·
teratogenik;
·
mutagenik.
Pengelolaan
limbah B3 meliputi kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfatan, pengolahan
dan penimbunan.
Setiap
kegiatan pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Lingkungan
Hidup (KLH) dan setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus dilaporkan
ke KLH. Untuk aktivitas pengelolaan limbah B3 di daerah, aktivitas kegiatan
pengelolaan selain dilaporkan ke KLH juga ditembuskan ke Bapedalda setempat.
3.PENGOLAHAN LIMBAH B3
HARUS MEMENUHI
Ø
Lokasi pengolahan
Pengolahan
B3 dapat dilakukan di dalam lokasi penghasil limbah atau di luar lokasi
penghasil limbah. Syarat lokasi pengolahan di dalam area penghasil harus:
1.
daerah bebas banjir;
2.
jarak dengan fasilitas umum minimum
50 meter;
Syarat
lokasi pengolahan di luar area penghasil harus:
1.
daerah bebas banjir;
2.
jarak dengan jalan utama/tol minimum
150 m atau 50 m untuk jalan lainnya;
3.
jarak dengan daerah beraktivitas
penduduk dan aktivitas umum minimum 300 m;
4.
jarak dengan wilayah perairan dan
sumur penduduk minimum 300 m;
5.
dan jarak dengan wilayah terlindungi
(spt: cagar alam,hutan lindung) minimum 300 m.
Ø Fasilitas pengolahan
Fasilitas
pengolahan harus menerapkan sistem operasi, meliputi:
1.
sistem kemanan fasilitas;
2.
sistem pencegahan terhadap
kebakaran;
3.
sistem pencegahan terhadap
kebakaran;
4.
sistem penanggulangan keadaan
darurat;
5.
sistem pengujian peralatan;
6.
dan pelatihan karyawan.
Keseluruhan
sistem tersebut harus terintegrasi dan menjadi bagian yang tak terpisahkan
dalam pengolahan limbah B3 mengingat jenis limbah yang ditangani adalah limbah
yang dalam volume kecil pun berdampak besar terhadap lingkungan.
Ø Penanganan
limbah B3 sebelum diolah
Setiap
limbah B3 harus diidentifikasi dan dilakukan uji analisis kandungan guna menetapkan
prosedur yang tepat dalam pengolahan limbah tersebut. Setelah uji analisis
kandungan dilaksanakan, barulah dapat ditentukan metode yang tepat guna
pengolahan limbah tersebut sesuai dengan karakteristik dan kandungan limbah.
Ø Pengolahan
limbah B3
Jenis
perlakuan terhadap limbah B3 tergantung dari karakteristik dan kandungan
limbah. Perlakuan limbah B3 untuk pengolahan dapat dilakukan dengan proses sbb:
1.
proses secara kimia, meliputi:
redoks, elektrolisa, netralisasi, pengendapan, stabilisasi, adsorpsi, penukaran
ion dan pirolisa.
2.
proses secara fisika, meliputi:
pembersihan gas, pemisahan cairan dan penyisihan komponen-komponen spesifik
dengan metode kristalisasi, dialisa, osmosis balik, dll.
3.
proses stabilisas/solidifikasi,
dengan tujuan untuk mengurangi potensi racun dan kandungan limbah B3 dengan
cara membatasi daya larut, penyebaran, dan daya racun sebelum limbah dibuang ke
tempat penimbunan akhir
4.
proses insinerasi, dengan cara
melakukan pembakaran materi limbah menggunakan alat khusus insinerator dengan
efisiensi pembakaran harus mencapai 99,99% atau lebih. Artinya, jika suatu
materi limbah B3 ingin dibakar (insinerasi) dengan berat 100 kg, maka abu sisa
pembakaran tidak boleh melebihi 0,01 kg atau 10 gr
Tidak
keseluruhan proses harus dilakukan terhadap satu jenis limbah B3, tetapi proses dipilih berdasarkan cara terbaik melakukan
pengolahan sesuai dengan jenis dan materi limbah.
Ø Hasil
pengolahan limbah B3
Memiliki
tempat khusus pembuangan akhir limbah B3 yang telah diolah dan dilakukan
pemantauan di area tempat pembuangan akhir tersebut dengan jangka waktu 30
tahun setelah tempat pembuangan akhir habis masa pakainya atau ditutup.
Perlu
diketahui bahwa keseluruhan proses pengelolaan, termasuk penghasil limbah B3,
harus melaporkan aktivitasnya ke KLH dengan periode triwulan (setiap 3 bulan
sekali).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar