Kamis, 09 Oktober 2014

PENGOLAHAN LIMBAH BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA (B3)



1.PENGERTIAN B3
Bahan beracun dan berbahaya biasa disebut dengan B3 adalah suatu sampah atau limbah  yang ada di perusahaan-perusahaan, sampah ini merupakan limbah dari perusahaan tersebut,biasanya B3 ini tergolong limbah atau sampah yang sangat berbahaya,karena kebanyakan dari limbah ini terdiri dari zat-zat kimia yang digunakan perusahaan-perusahaan.proses pemusnahan limbah ini sangatlah berbeda dengan limbah-limbah lainnya,karena jika kita timbun dalam tanah maka tanah itu akan tercemar oleh bahan kimia tersebut,lalu sampah atau limbah tersebut membutuhkan waktu lama untuk hacur menyatu dengan tanah, maka sebab itu untuk memusnahkan limbah B3 ini memiliki proses yang berbeda dengan limba-limbah yang lainnya. Mayoritas pabrik tidak menyadari, bahwa limbah yang dihasilkan termasuk dalam kategori limbah B3, sehingga limbah dibuang begitu saja ke sistem perairan tanpa adanya proses pengolahan. Pada dasarnya prinsip pengolahan limbah adalah upaya untuk memisahkan zat pencemar dari cairan atau padatan. Walaupun volumenya kecil, konsentrasi zat pencemar yang telah dipisahkan itu sangat tinggi. Selama ini, zat pencemar yang sudah dipisahkan atau konsentrat belum tertangani dengan baik, sehingga terjadi akumulasi bahaya yang setiap saat mengancam kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup. Untuk itu  limbah B3 perlu dikelola antara lain melalui pengolahan limbah B3.

2.TUJUAN PENGELOLAAN LIMBAH B3
Tujuan pengelolaan B3 adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai dengan fungsinya kembali.
Dari hal ini jelas bahwa setiap kegiatan/usaha yang berhubungan dengan B3, baik penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan penimbun B3, harus memperhatikan aspek lingkungan dan menjaga kualitas lingkungan tetap pada kondisi semula. Dan apabila terjadi pencemaran akibat tertumpah, tercecer dan rembesan limbah B3, harus dilakukan upaya optimal agar kualitas lingkungan kembali kepada fungsi semula.



Flowchart Identifikasi limbah B3

Ø  Pengidentifikasian limbah B3 digolongkan ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu:
1.      Berdasarkan sumber
2.      Berdasarkan karakteristik
Ø  Golongan limbah B3 yang berdasarkan sumber dibagi menjadi:
·      Limbah B3 dari sumber spesifik;
·      Limbah B3 dari sumber tidak spesifik;
·      Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
Ø  Sedangkan golongan limbah B3 yang berdasarkan karakteristik ditentukan dengan:
·      mudah meledak;
·      pengoksidasi;
·      sangat mudah sekali menyala;
·      sangat mudah menyala;
·      mudah menyala;
·      amat sangat beracun;
·      sangat beracun;
·      beracun;
·      berbahaya;
·      korosif;
·      bersifat iritasi;
·      berbahayabagi lingkungan;
·      karsinogenik;
·      teratogenik;
·      mutagenik.
Pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfatan, pengolahan dan penimbunan.
Setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus dilaporkan ke KLH. Untuk aktivitas pengelolaan limbah B3 di daerah, aktivitas kegiatan pengelolaan selain dilaporkan ke KLH juga ditembuskan ke Bapedalda setempat.
3.PENGOLAHAN LIMBAH B3 HARUS MEMENUHI
Ø  Lokasi pengolahan
Pengolahan B3 dapat dilakukan di dalam lokasi penghasil limbah atau di luar lokasi penghasil limbah. Syarat lokasi pengolahan di dalam area penghasil harus:
1.         daerah bebas banjir;
2.         jarak dengan fasilitas umum minimum 50 meter;
Syarat lokasi pengolahan di luar area penghasil harus:
1.         daerah bebas banjir;
2.         jarak dengan jalan utama/tol minimum 150 m atau 50 m untuk jalan lainnya;
3.         jarak dengan daerah beraktivitas penduduk dan aktivitas umum minimum 300 m;
4.         jarak dengan wilayah perairan dan sumur penduduk minimum 300 m;
5.         dan jarak dengan wilayah terlindungi (spt: cagar alam,hutan lindung) minimum 300 m.
Ø  Fasilitas pengolahan
Fasilitas pengolahan harus menerapkan sistem operasi, meliputi:
1.         sistem kemanan fasilitas;
2.         sistem pencegahan terhadap kebakaran;
3.         sistem pencegahan terhadap kebakaran;
4.         sistem penanggulangan keadaan darurat;
5.         sistem pengujian peralatan;
6.         dan pelatihan karyawan.
Keseluruhan sistem tersebut harus terintegrasi dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pengolahan limbah B3 mengingat jenis limbah yang ditangani adalah limbah yang dalam volume kecil pun berdampak besar terhadap lingkungan.
Ø  Penanganan limbah B3 sebelum diolah
Setiap limbah B3 harus diidentifikasi dan dilakukan uji analisis kandungan guna menetapkan prosedur yang tepat dalam pengolahan limbah tersebut. Setelah uji analisis kandungan dilaksanakan, barulah dapat ditentukan metode yang tepat guna pengolahan limbah tersebut sesuai dengan karakteristik dan kandungan limbah.
Ø  Pengolahan limbah B3
Jenis perlakuan terhadap limbah B3 tergantung dari karakteristik dan kandungan limbah. Perlakuan limbah B3 untuk pengolahan dapat dilakukan dengan proses sbb:
1.         proses secara kimia, meliputi: redoks, elektrolisa, netralisasi, pengendapan, stabilisasi, adsorpsi, penukaran ion dan pirolisa.
2.         proses secara fisika, meliputi: pembersihan gas, pemisahan cairan dan penyisihan komponen-komponen spesifik dengan metode kristalisasi, dialisa, osmosis balik, dll.
3.         proses stabilisas/solidifikasi, dengan tujuan untuk mengurangi potensi racun dan kandungan limbah B3 dengan cara membatasi daya larut, penyebaran, dan daya racun sebelum limbah dibuang ke tempat penimbunan akhir
4.         proses insinerasi, dengan cara melakukan pembakaran materi limbah menggunakan alat khusus insinerator dengan efisiensi pembakaran harus mencapai 99,99% atau lebih. Artinya, jika suatu materi limbah B3 ingin dibakar (insinerasi) dengan berat 100 kg, maka abu sisa pembakaran tidak boleh melebihi 0,01 kg atau 10 gr
Tidak keseluruhan proses harus dilakukan terhadap satu jenis limbah B3, tetapi proses dipilih berdasarkan cara terbaik melakukan pengolahan sesuai dengan jenis dan materi limbah.
Ø  Hasil pengolahan limbah B3
Memiliki tempat khusus pembuangan akhir limbah B3 yang telah diolah dan dilakukan pemantauan di area tempat pembuangan akhir tersebut dengan jangka waktu 30 tahun setelah tempat pembuangan akhir habis masa pakainya atau ditutup.
Perlu diketahui bahwa keseluruhan proses pengelolaan, termasuk penghasil limbah B3, harus melaporkan aktivitasnya ke KLH dengan periode triwulan (setiap 3 bulan sekali).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar