Rabu, 02 April 2014

KEWARGANEGARAAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Hak merupakan sesuatu yang sudah melekat kuat sejak kita lahir,Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.Hak juga merupakan suatu yang harus diperoleh.masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering sekali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak,kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain.jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Hak-hak dasar melekat sejak lahir. Hak-hak tersebut dimiliki seseorang karena ia manusia. Hak-hak tersebut berlaku bagi setiap anggota umat manusia tanpa memperhatikan faktor-faktor pemisah seperti ras, agama, warna kulit, kasta kepercayaan, jenis kelamin atau kebangsaan.
[2] Hak Asasi Manusia (HAM) menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
[3]Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Right, United Nations sebagaimana dikutip Baharudin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap diri manusia, yang tanpanya manusia mustahil manusia hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.

Hak Asasi Manusia yang diuraikan diatas mempunyai ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan. Hal itu di ungkapkan sebagai berikut
a. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya
b. Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada.
c. Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
d. Setiap orang tidak boleh diganngu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi didalam tempat kediamannya.
e.  Setiap oarng berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh di ganggu, kecuali atas komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan Undang-Undang.
f.  Setiapa orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
g.  Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditekan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
h.  Setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tentram, yang menghormati, melindungi dan melaksanankan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar mausia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnta memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai demokrasi yang di anutnya serta turut serta melindungi hak asasinya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral dan budaya yang berlaku dinegara Indonesia serta sistem kenegaraan yang digunakan.
[6]HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi, atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. (Mansyur Fakih, 2003).
Sebagai manusia dan sebagai mahkluk yang paling mulia didunia yang dibekali akal, akhlak, dan tentunya mempunya Hak sejak lahir. Seperti halnya pengertian HAM itu sendiri, bahwa Hak itu sudah melekat pada setiap individu tanpa terkecuali. Tapi kenapa sampai sekarang masih banyak diantara kita saudara-saudara kita yang Hak nya diambil atau dirampas. Banyak yang merampas hak orang lain, kenapa kita tidak menyadari itu? Berjuta rakyat bersimbah luka, mereka yang dirampas haknya, banyak rumah-rumah yang digusur, anak yang tak bisa  sekolah,  kelaparan. Dan masih sangat banyak. Maka dari itu mengapa pernyataan bahwa setiap manusia tidak boleh mengambil Hak dari orang lain. Sekecil apapun itu, karena dasarnya kita telah memiliki Hak sendiri-sendiri yang sudah ada pada diri kita sejak lahir dan bahkan Hak itu dibawa hingga akhir hayat.
Pentingnya kita memahami apa itu HAM, bagaimana HAM itu, apa saja HAM itu, sudahkah kita memahami semua itu?
Karena minimnya pengetahuan, kurang tegasnya hukum, kurang tegasnya pemimpin, sehingga masih banyak sekali terjadi pelanggaran HAM disekitar kita.
Contoh-contoh pelanggaran HAM
[7]Pelanggaran HAM sering terjadi disekeliling kita entah disadari atau tidak, contoh saja pembunuhan, kekerasan terhadap perempuan dan masih banyak lagi hal ini bukanlah satu hal yang asing dikalangan kita.
Selain itu masih banyak juga pelanggaran HAM yang terjadi disekitar kita yang sudah sangat melampaui batas.
[8]Berikut ini akan di tampilkan beberapa contoh pelanggaran HAM di Indonesia selama orde baru sepanjang tahun 1990-1998, seperti yang dikutip dari http//:www.sekitarkita.com, adalah sebagai berikut:
1991:
Pembantaian dipemakaman santa cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal.
1992:
-  Keluar Kepres tentang Monopoli perdagangan oleh perusahaan tommy Suharto.
-  Penagkapan Xanana Gusmao.
1993:
-  Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
1996:
-  Kerusuhan anti kristen di Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan Tasimalaya. (26 Desember 1996).
- Kasus tanah Balongan.
- Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik pabrik kertas Mucura Enim mengenai pencemaran lingkungan.
- Sengketa tanah Manis Mata.
- Kasus Waduk Nipoh di Madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat. Ketika memprotes penggusuran tanah mereka.
- Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja dibakar.
- Kerusuhan Sambas Sangvaledo. (30 Desember 1996).
1997:
-  Kasus tanah Kemayoran.
-  Kasus pembantaian mereka yang diduga pelaku dukun santet di Ja-Tim.
1998:
-  Kerusuhan Mei dibeberapa kota meletus. Aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meniggal, puluhan perempuan diperkosa dam harta benda hilang. Tanggal 13-15 Mei 1998).
-  Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei.pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang sidang istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13-14 November 1998 dan dikenal denagn Tragedi Semanggi, dan lain-lain.
Contoh-contoh ini hanyalah sebagian kecil dari pelanggaran HAM yang terjadi disekeliling kita masih banyak contoh-contoh yang tidak dapat semuanya ditulis disini. Hanya bagaimana cara kita menyikapi hal tersebut.


Masalah yang terbaru terjadi saat ini di negara kita indonesia ini adalah kasus hukuman mati untuk TKW asal indonesia yang bekerja di saudi arabia.sebelum-sebelumnya sudah banyak terjadi kasus hukum yang menyangkut tenaga kerja indonesia yang bekerja di luar negri,sebagian besar mereka semua di hukum di negara tempat dia bekerja.puncaknya tenaga kerja indonesia yang akan di hukum mati di arab saudi,pemerintah indonesia sudah mengajukan penawaran penebusan bagi terpidana disana,sayangnya banyak sekali ada yang pro kontra dengan keputusan pemerintah,ada yang mendukung dan ada yang menolaknya,sejatinya HAM bagi warga negara indonesia itu harus di tegakkan,masalah apapun itu yang dilakukan warga indonesia yang bekerja diluar negri harus di bela atau dilindungi.dan hal yang harus diperhatikan saat ini hanyalah bukan menilai nyawa seseorang dari perilaku orang tersebt,tetapi HAM yang ada pada diri mereka,apalagi ini menyangkut warga negara indonesia sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar