KEWARGANEGARAAN TENTANG HAK ASASI
MANUSIA
Hak merupakan sesuatu yang
sudah melekat kuat sejak kita lahir,Hak merupakan unsur normatif yang melekat
pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak
persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu
atau dengan instansi.Hak juga merupakan suatu yang harus diperoleh.masalah HAM
adalah sesuatu hal yang sering sekali dibicarakan dan dibahas terutama dalam
era reformasi ini.HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi.perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak,kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
orang lain.jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam
usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Hak-hak
dasar melekat sejak lahir. Hak-hak tersebut dimiliki seseorang karena ia
manusia. Hak-hak tersebut berlaku bagi setiap anggota umat manusia tanpa
memperhatikan faktor-faktor pemisah seperti ras, agama, warna kulit, kasta
kepercayaan, jenis kelamin atau kebangsaan.
[2] Hak Asasi Manusia (HAM) menurut pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
Anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
[3]Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB),
dalam Teaching Human Right, United Nations sebagaimana dikutip Baharudin Lopa
menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap diri manusia, yang
tanpanya manusia mustahil manusia hidup sebagai manusia.
John Locke
menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang
Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Hak Asasi
Manusia yang diuraikan diatas mempunyai ruang lingkup yang luas dan mencakup
berbagai aspek kehidupan. Hal itu di ungkapkan sebagai berikut
a. Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan
hak miliknya
b. Setiap
orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja
ia berada.
c. Setiap
orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
d. Setiap
orang tidak boleh diganngu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan
pribadi didalam tempat kediamannya.
e.
Setiap oarng berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan
komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh di ganggu, kecuali atas
komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas
perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan Undang-Undang.
f.
Setiapa orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau
perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa dan penghilangan
nyawa.
g.
Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditekan, disiksa, dikucilkan,
diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
h.
Setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang
damai, aman dan tentram, yang menghormati, melindungi dan melaksanankan
sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar mausia sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang.
Kewajiban
negara terhadap warganya pada dasarnta memberikan kesejahteraan hidup dan
keamanan lahir batin sesuai demokrasi yang di anutnya serta turut serta
melindungi hak asasinya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan
ketentuan internasional yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral dan
budaya yang berlaku dinegara Indonesia serta sistem kenegaraan yang digunakan.
[6]HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorang pun mempunyai
hak untuk membatasi, atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
(Mansyur Fakih, 2003).
Sebagai
manusia dan sebagai mahkluk yang paling mulia didunia yang dibekali akal,
akhlak, dan tentunya mempunya Hak sejak lahir. Seperti halnya pengertian HAM
itu sendiri, bahwa Hak itu sudah melekat pada setiap individu tanpa terkecuali.
Tapi kenapa sampai sekarang masih banyak diantara kita saudara-saudara kita
yang Hak nya diambil atau dirampas. Banyak yang merampas hak orang lain, kenapa
kita tidak menyadari itu? Berjuta rakyat bersimbah luka, mereka yang dirampas
haknya, banyak rumah-rumah yang digusur, anak yang tak bisa
sekolah, kelaparan. Dan masih sangat banyak. Maka dari itu mengapa
pernyataan bahwa setiap manusia tidak boleh mengambil Hak dari orang lain.
Sekecil apapun itu, karena dasarnya kita telah memiliki Hak sendiri-sendiri
yang sudah ada pada diri kita sejak lahir dan bahkan Hak itu dibawa hingga
akhir hayat.
Pentingnya
kita memahami apa itu HAM, bagaimana HAM itu, apa saja HAM itu, sudahkah kita
memahami semua itu?
Karena minimnya
pengetahuan, kurang tegasnya hukum, kurang tegasnya pemimpin, sehingga masih
banyak sekali terjadi pelanggaran HAM disekitar kita.
Contoh-contoh
pelanggaran HAM
[7]Pelanggaran HAM sering terjadi disekeliling kita entah
disadari atau tidak, contoh saja pembunuhan, kekerasan terhadap perempuan dan
masih banyak lagi hal ini bukanlah satu hal yang asing dikalangan kita.
Selain itu
masih banyak juga pelanggaran HAM yang terjadi disekitar kita yang sudah sangat
melampaui batas.
[8]Berikut ini akan di tampilkan beberapa contoh
pelanggaran HAM di Indonesia selama orde baru sepanjang tahun 1990-1998,
seperti yang dikutip dari http//:www.sekitarkita.com, adalah sebagai berikut:
1991:
Pembantaian
dipemakaman santa cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda timor
yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal.
1992:
- Keluar
Kepres tentang Monopoli perdagangan oleh perusahaan tommy Suharto.
- Penagkapan
Xanana Gusmao.
1993:
- Pembunuhan
terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
1996:
- Kerusuhan
anti kristen di Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan Tasimalaya.
(26 Desember 1996).
- Kasus
tanah Balongan.
- Sengketa
antara penduduk setempat dengan pabrik pabrik kertas Mucura Enim mengenai
pencemaran lingkungan.
- Sengketa
tanah Manis Mata.
- Kasus
Waduk Nipoh di Madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat. Ketika
memprotes penggusuran tanah mereka.
- Kerusuhan
Situbondo, puluhan Gereja dibakar.
- Kerusuhan
Sambas Sangvaledo. (30 Desember 1996).
1997:
- Kasus
tanah Kemayoran.
- Kasus
pembantaian mereka yang diduga pelaku dukun santet di Ja-Tim.
1998:
- Kerusuhan
Mei dibeberapa kota meletus. Aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan.
Ribuan jiwa meniggal, puluhan perempuan diperkosa dam harta benda hilang.
Tanggal 13-15 Mei 1998).
- Pembunuhan
terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan
Mei.pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang sidang
istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13-14 November 1998 dan dikenal
denagn Tragedi Semanggi, dan lain-lain.
Contoh-contoh
ini hanyalah sebagian kecil dari pelanggaran HAM yang terjadi disekeliling kita
masih banyak contoh-contoh yang tidak dapat semuanya ditulis disini. Hanya
bagaimana cara kita menyikapi hal tersebut.
Masalah yang terbaru
terjadi saat ini di negara kita indonesia ini adalah kasus hukuman mati untuk
TKW asal indonesia yang bekerja di saudi arabia.sebelum-sebelumnya sudah banyak
terjadi kasus hukum yang menyangkut tenaga kerja indonesia yang bekerja di luar
negri,sebagian besar mereka semua di hukum di negara tempat dia
bekerja.puncaknya tenaga kerja indonesia yang akan di hukum mati di arab
saudi,pemerintah indonesia sudah mengajukan penawaran penebusan bagi terpidana
disana,sayangnya banyak sekali ada yang pro kontra dengan keputusan pemerintah,ada
yang mendukung dan ada yang menolaknya,sejatinya HAM bagi warga negara
indonesia itu harus di tegakkan,masalah apapun itu yang dilakukan warga
indonesia yang bekerja diluar negri harus di bela atau dilindungi.dan hal yang
harus diperhatikan saat ini hanyalah bukan menilai nyawa seseorang dari
perilaku orang tersebt,tetapi HAM yang ada pada diri mereka,apalagi ini
menyangkut warga negara indonesia sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar