A.NEGARA
Negara
yaitu satu tempat atau lokasi yang ada di permukaan bumi dimana ada
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain-lain.didalam satu negara sekurang-kurangnya ada unsur-unsur
negara layaknya rakyat, lokasi, pemerintah yang berdaulat dan pernyataan dari
negara lain.
ada beberapa pendapat pengertian negara menurut para pakar ahli yaitu:
- roger f. soltau : negara yaitu alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan masalah berbarengan atas nama masyarakat
- georg jellinek :
negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang sudah berdiam di
satu lokasi spesifik.
Unsur-Unsur Negara
Negara memiliki beberapa unsur di
dalamnya. Unsur-unsur negara merupakan bagian yang menyebabkan negara itu
ada. Dalam rumusan Konvensi Montevideo 1933, disebutkan bahwa unsur-unsur
berdirinya suatu negara antara lain yaitu berupa rakyat (penghuni),
wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan berhubungan
dengan negara lain, dan pengakuan.
Sejalan dengan itu, Mac Iver merumuskan bahwa
suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu rakyat, wilayah, dan
pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur itu oleh Mahfud M. D.
disebut sebagai unsur konstitutif. Selain ketiga unsur tersebut, perlu adanya
unsur penunjang lainnya, yaitu pengakuan dunia internasional yang disebut
dengan unsur deklaratif.
Untuk lebih
jelasnya, dapat dilihat pada uraian berikut :
1. Rakyat
Setiap negara tidak mungkin dapat berdiri tanpa adanya
warga atau rakyat. Unsur rakyat sangat penting karena secara konkret,
rakyatlah yang memiliki kepentingan agar negara itu dapat berjalan dengan
baik. Rakyat dalam hal ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang
dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu
wilayah tertentu. Rakyat suatu negara adalah semua orang yang berdiam
dalam wilayah negara itu dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Rakyat
dalam suatu negara dapat disebut sebagai penduduk. Penduduk adalah mereka
yang telah memenuhi syaratsyarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan dan diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara tersebut.
2. Wilayah negara
Wilayah negara adalah wilayah yang
menunjukkan batas-batas di mana negara yang bersangkutan dapat
melaksanakan kedaulatannya. Wilayah dalam sebuah negara merupakan unsur
yang harus ada karena tidak mungkin ada negara, tanpa ada
batas-batas teritorial yang jelas. Wilayah suatu negara
mutlak diperlukan untuk tempat tinggal rakyatnya dan untuk pemerintah
dalam menjalankan pemerintahannya. Dalam wilayah tersebut, kekuasaan
negara yang bersangkutan dilakukan secara efektif di seluruh wilayah
negara yang bersangkutan. Penentuan batas wilayah tidak dapat dilakukan secara
sepihak. Secara mendasar, wilayah suatu negara biasanya mencakup daratan,
lautan, dan udara.
a. Wilayah daratan
Wilayah daratan adalah tempat rakyat suatu negara
mengadakan eksplorasi sumber kekayaan alam dan menjalankan pemerintahan
serta segala kegiatannya. Wilayah daratan suatu negara dibatasi oleh
wilayah darat dan atau wilayah laut (perairan) negara lain. Perbatasan
suatu negara tersebut dapat berupa:
(1) perbatasan alam, seperti danau, pegunungan,
lembah, sungai, dan yang lain secara alami;
(2) perbatasan buatan, seperti pagar tembok, pagar
kawat berduri, dan tiang-tiang tembok;
(3) perbatasan menurut ilmu pasti, yakni dengan
menggunakan ukuran garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Perbatasan wilayah negara yang satu dengan wilayah
negara yang lain ditentukan dengan suatu perjanjian. Perjanjian
internasional yang dibuat antara dua negara disebut perjanjian bilateral,
sedangkan perjanjian yang dibuat antara banyak negara disebut perjanjian
multilateral.
b. Wilayah perairan
Perairan atau laut yang menjadi bagian atau termasuk
wilayah suatu negara disebut perairan atau laut teritorial dari negara
yang bersangkutan. Wilayah laut suatu negara adalah semua perairan yang
meliputi lautan, danau, dan sungai yang berada dalam batas-batas negara
tersebut. Adapun lautan di luar laut teritorial disebut laut bebas. Batas
wilayah laut ditentukan oleh suatu konvensi hukum laut internasional.
3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang
bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Oleh karena
itu, pemerintah sering kali menjadi lambang keberadaan sebuah negara.
Pemerintah yang berdaulat merupakan unsur yang sangat penting bagi
berdirinya suatu negara. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan,
mengadakan perdamaian,dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan.
Pemerintah yang menetapkan, menyatakan, dan
menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi
politik yang disebut negara.
4. Pengakuan
dari negara lain
Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang
bersifat deklaratif. Pengakuan atas terbentuknya suatu negara terbagi
menjadi dua, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de
jure.
Pengakuan de
facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan (faktual, artinya tidak
menutup mata bahwa telah berdiri sebuah negara). Pengakuan de facto
bersifat sementara. Pengakuan tersebut diberikan sambil menunggu
perkembangan selanjutnya dari negara yang baru berdiri. Apabila negara
tersebut dapat menunjukkan kemampuannya dan dapat memenuhi segala hak dan kewajibannya
sebagai bagian dari masyarakat internasional.Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap
sahnya suatu negara menurut hukum internasional. Dengan adanya pengakuan
secara de jure, negara yang baru tersebut mendapat hak-hak dan kewajiban
sebagai anggota masyarakat internasional. Hak yang dimaksud adalah dapat
diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh oleh negara-negara lain.
Adapun kewajibannya adalah bertindak sebagai negara yang berusaha
menyesuaikan diri dengan tata aturan hubungan internasional. Dengan adanya
pengakuan dari negara lain, berarti negara tersebut telah diterima sebagai
bagian dari negara-negara di dunia yang kedudukannya sejajar dengan
mereka. Selain itu, status negara tersebut berubah menjadi subjek hukum internasional
dan dapat juga mengirimkan duta atau menerima duta dari negara lain
MANFAAT DAN FUNGSI
NEGARA :
1. mensejahterakan dan memakmurkan rakyat
negara yang berhasil
dan maju yaitu negara yang dapat membuat masyarakatnya bahagia dengan umum dari
bagian ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. melaksanakan
ketertiban
untuk menciptakan
situasi dan lingkungan yang kondusif dan damai dibutuhkan pemeliharaan
ketertiban umum yang di dukung penuh oleh masyarakat.
3. pertahanan dan keamanan
negara harus dapat memberikan
rasa aman dan melindungi dari semua macam masalah dan ancaman yang datang dari
didalam ataupun dari luar.
4. menegakkan keadilan
negara membentuk
lembaga-lembaga peradilan jadi area/wilayah warganya menghendaki keadilan di
semua bidang kehidupan.
B.WARGA
NEGARA
Pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu
penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau
warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan
dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai
dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain
yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara
Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan
dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU
No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan per –
undang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara
lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah dan ibu WNI.
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNI dan ibu WNA.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNA dan ibu WNI.
e. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum
negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
f. Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah
negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
g. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara
RI dari seorang ayah dan Ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaan kepada anak yang bersangkutan.
h. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Dahulu istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
-AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
-Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan
anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai
kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Contoh Kewajiban Warga NegaraIndonesia
Contoh Kewajiban Warga NegaraIndonesia
1. Setiap warga
negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia
dari serangan musuh
2. Setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga
negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga
negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku
di wilayah negara Indonesia
5. Setiap warga
negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa
kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Setiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban yang sama,tetapi tidak terwujud dengan baik karena
masih ada perdebatan mana yang harus didahulukan apakah kewajiban terlebih
dahulu atau hak terlebih dahulu untuk diwujudkannya.Sering kita mendengar
ucapan istilah penduduk “Pribumi dan Non Pribumi”, yang dapat memecah belah
persatuan dan kesatuan bangsa.karena dalam suatu warga negara tidak mengenal
suatu perbedaan adat atau ras yang masing-masing memiliki ciri khas
tertentu.warga negara haruslah hidup rukun dan tidak ada pertentangan masalah
budaya.
bangsa indonesia adalah salah satu yang mempunyai banyak sekali budaya dan macam-macam suku di dalam negara indonesia,dalam hidup berdampingan sangatlah di butuhkan suatu rasa saling menghormati antara suku,budaya,agama,agar menciptakan negar yang damai dan dapat di tiru oleh warga dan negara yang lain bahwa warga indonesia adalah warganegara yang hidup rukun dan damai.
Sumber :-wikipedia.com
-detik.com
-detik.com
KERAS HIDUP LO LAN ?
BalasHapusok fine,bhs yg bgus itu hrus di tuangkan dalam sebuah tulisan yang bisa di baca banyak orang
BalasHapus