Jumat, 04 Januari 2013

TUGAS ILMU SOSIAL DASAR YANG KE 3



A.NEGARA
Negara yaitu satu tempat atau lokasi yang ada di permukaan bumi dimana ada pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain-lain.didalam satu negara sekurang-kurangnya ada unsur-unsur negara layaknya rakyat, lokasi, pemerintah yang berdaulat dan pernyataan dari negara lain.

ada beberapa pendapat pengertian negara menurut para pakar ahli yaitu:
- roger f. soltau : negara yaitu alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan masalah berbarengan atas nama masyarakat
- georg jellinek : negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang sudah berdiam di satu lokasi spesifik.

Unsur-Unsur Negara
Negara memiliki beberapa unsur di dalamnya. Unsur-unsur negara merupakan bagian yang menyebabkan negara itu ada. Dalam rumusan Konvensi Montevideo 1933, disebutkan bahwa unsur-unsur berdirinya suatu negara antara lain yaitu berupa rakyat (penghuni), wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan berhubungan dengan negara lain, dan pengakuan.
Sejalan dengan itu, Mac Iver merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur itu oleh Mahfud M. D. disebut sebagai unsur konstitutif. Selain ketiga unsur tersebut, perlu adanya unsur penunjang lainnya, yaitu pengakuan dunia internasional yang disebut dengan unsur deklaratif.
Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada uraian berikut :
1. Rakyat
Setiap negara tidak mungkin dapat berdiri tanpa adanya warga atau rakyat. Unsur rakyat sangat penting karena secara konkret, rakyatlah yang memiliki kepentingan agar negara itu dapat berjalan dengan baik. Rakyat dalam hal ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Rakyat suatu negara adalah semua orang yang berdiam dalam wilayah negara itu dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Rakyat dalam suatu negara dapat disebut sebagai penduduk. Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syaratsyarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan dan diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara tersebut.

2. Wilayah negara
Wilayah negara adalah wilayah yang menunjukkan batas-batas di mana negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kedaulatannya. Wilayah dalam sebuah negara merupakan unsur yang harus ada karena tidak mungkin ada negara, tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Wilayah suatu negara mutlak diperlukan untuk tempat tinggal rakyatnya dan untuk pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya. Dalam wilayah tersebut, kekuasaan negara yang bersangkutan dilakukan secara efektif di seluruh wilayah negara yang bersangkutan. Penentuan batas wilayah tidak dapat dilakukan secara sepihak. Secara mendasar, wilayah suatu negara biasanya mencakup daratan, lautan, dan udara.
a. Wilayah daratan
Wilayah daratan adalah tempat rakyat suatu negara mengadakan eksplorasi sumber kekayaan alam dan menjalankan pemerintahan serta segala kegiatannya. Wilayah daratan suatu negara dibatasi oleh wilayah darat dan atau wilayah laut (perairan) negara lain. Perbatasan suatu negara tersebut dapat berupa:
(1) perbatasan alam, seperti danau, pegunungan, lembah, sungai, dan yang lain secara alami;
(2) perbatasan buatan, seperti pagar tembok, pagar kawat berduri, dan tiang-tiang tembok;
(3) perbatasan menurut ilmu pasti, yakni dengan menggunakan ukuran garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Perbatasan wilayah negara yang satu dengan wilayah negara yang lain ditentukan dengan suatu perjanjian. Perjanjian internasional yang dibuat antara dua negara disebut perjanjian bilateral, sedangkan perjanjian yang dibuat antara banyak negara disebut perjanjian multilateral.
b. Wilayah perairan
Perairan atau laut yang menjadi bagian atau termasuk wilayah suatu negara disebut perairan atau laut teritorial dari negara yang bersangkutan. Wilayah laut suatu negara adalah semua perairan yang meliputi lautan, danau, dan sungai yang berada dalam batas-batas negara tersebut. Adapun lautan di luar laut teritorial disebut laut bebas. Batas wilayah laut ditentukan oleh suatu konvensi hukum laut internasional.

3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Oleh karena itu, pemerintah sering kali menjadi lambang keberadaan sebuah negara. Pemerintah yang berdaulat merupakan unsur yang sangat penting bagi berdirinya suatu negara. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian,dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan.
Pemerintah yang menetapkan, menyatakan, dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara.

4. Pengakuan dari negara lain                                                                               
Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang bersifat deklaratif. Pengakuan atas terbentuknya suatu negara terbagi menjadi dua, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan (faktual, artinya tidak menutup mata bahwa telah berdiri sebuah negara). Pengakuan de facto bersifat sementara. Pengakuan tersebut diberikan sambil menunggu perkembangan selanjutnya dari negara yang baru berdiri. Apabila negara tersebut dapat menunjukkan kemampuannya dan dapat memenuhi segala hak dan kewajibannya sebagai bagian dari masyarakat internasional.Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap sahnya suatu negara menurut hukum internasional. Dengan adanya pengakuan secara de jure, negara yang baru tersebut mendapat hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional. Hak yang dimaksud adalah dapat diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh oleh negara-negara lain. Adapun kewajibannya adalah bertindak sebagai negara yang berusaha menyesuaikan diri dengan tata aturan hubungan internasional. Dengan adanya pengakuan dari negara lain, berarti negara tersebut telah diterima sebagai bagian dari negara-negara di dunia yang kedudukannya sejajar dengan mereka. Selain itu, status negara tersebut berubah menjadi subjek hukum internasional dan dapat juga mengirimkan duta atau menerima duta dari negara lain




MANFAAT DAN FUNGSI NEGARA :

1. mensejahterakan dan memakmurkan rakyat
negara yang berhasil dan maju yaitu negara yang dapat membuat masyarakatnya bahagia dengan umum dari bagian ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. melaksanakan ketertiban
untuk menciptakan situasi dan lingkungan yang kondusif dan damai dibutuhkan pemeliharaan ketertiban umum yang di dukung penuh oleh masyarakat.
3. pertahanan dan keamanan
negara harus dapat memberikan rasa aman dan melindungi dari semua macam masalah dan ancaman yang datang dari didalam ataupun dari luar.
4. menegakkan keadilan
negara membentuk lembaga-lembaga peradilan jadi area/wilayah warganya menghendaki keadilan di semua bidang kehidupan.

B.WARGA NEGARA

Pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
a.  Setiap orang yang berdasarkan peraturan per – undang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
c.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
e.  Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
f. Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
g.  Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan Ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaan kepada anak yang bersangkutan.
h.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Dahulu istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
-AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
-Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

Contoh Kewajiban Warga NegaraIndonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,   mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama,tetapi tidak terwujud dengan baik karena masih ada perdebatan mana yang harus didahulukan apakah kewajiban terlebih dahulu atau hak terlebih dahulu untuk diwujudkannya.Sering kita mendengar ucapan istilah penduduk “Pribumi dan Non Pribumi”, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.karena dalam suatu warga negara tidak mengenal suatu perbedaan adat atau ras yang masing-masing memiliki ciri khas tertentu.warga negara haruslah hidup rukun dan tidak ada pertentangan masalah budaya.
                                               
bangsa indonesia adalah salah satu yang mempunyai banyak sekali budaya dan macam-macam suku di dalam negara indonesia,dalam hidup berdampingan sangatlah di butuhkan suatu rasa saling menghormati antara suku,budaya,agama,agar menciptakan negar yang damai dan dapat di tiru oleh warga dan negara yang lain bahwa warga indonesia adalah warganegara yang hidup rukun dan damai.


Sumber :-wikipedia.com
              -detik.com
               

2 komentar:

  1. ok fine,bhs yg bgus itu hrus di tuangkan dalam sebuah tulisan yang bisa di baca banyak orang

    BalasHapus