Minggu, 03 Mei 2015

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA


Ø  SEJARAH K3

Sejak tahun 2003 Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah diakreditasi oleh Badan Standarisasi Nasional Sebagai Laboratorium penguji, dan telah mendapat sertifikasi ISO 9001:2008 sejak tahun 2009 serta memiliki berbagai fasilitas dan sarana pendukung antara lain sumber daya manusia yang kompeten, laboratorium yang terakreditasi oleh KAN Laboratorium tersebut dioperasikan oleh para tenaga ahli yang berkompeten serta memiliki sertifikat pengujian dalam bidang Keselamatan kerja dan Hiperkes.
Perkembangan Higiene Industri di Indonesia tidak diketahui secara pasti kapan tepatnya, namun perkembangan Higiene Industri di Indonesia yang sesungguhnya baru dirasakan beberapa tahun setelah kita merdeka yaitu pada saat munculnya Undang-Undang Kerja dan Undang-Undang Kecelakaan. Pokok-pokok tentang higiene industri dan kesehatan kerja telah dimuat dalam undang-undang tersebut, meski tidak atau belum diberlakukan saat itu juga.
Selanjutnya oleh Departemen Perburuhan (sekarang Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi) pada tahun 1957 didirikan Lembaga Kesehatan Buruh yang kemudian pada tahun 1955 berubah menjadi Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Buruh. Dan pada tahun 1966 fungsi dan kedudukan Higiene Industri didalam aparatur pemerintahan menjadi lebih jelas lagi yaitu dengan didirikannya Lembaga Higiene Perusahaan (Higiene Industri) dari Kesehatan Kerja di Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Higiene Perusahaan/Sanitasi Umum serta Dinas Kesehatan Tenaga Kerja di Kementerian Kesehatan. Disamping itu juga tumbuh organisasi swasta yaitu Yayasan Higiene Perusahaan yang berkedudukan di Surabaya. Untuk selanjutnya organisasi Hiperkes yang ada dipemerintahan dari tahun ke tahun selalu mengalami perubahan-perubahan dengan nama-nama sebagai berikut :
·         Pada tahun 1969 Lembaga Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja berubah menjadi Lembaga Nasional Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
·         Pada tahun 1976 berubah menjadi Pusat Bina Higiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
·         Pada tahun 1983 berubah lagi menjadi Pusat Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
·         Pada tahun 1988 berubah menjadi Pusat Pelayanan Ergonomi, Higiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja
·         Selanjutnya pada tahun 1993 berubah lagi menjadi Pust Higiene Perusahaan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja.
·         Pada tahun 1998 berubah lagi menjadi Pusat Hiperkes dan Keselamatan Kerja.
·         Nama tersebut pada tahun2001 berubah pula menjadi Pusat Pengembangan Keselamatan Kerja dan Hiperkes.
·         Pada akhir tahun 2005 menjadi Pusat Keselamatan Kerja dan Hiperkes.
·         Dan pada awal tahun 2007 hingga sekarang menjadi Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Jadi jelas bahwa pengembangan Higiene Perusahaan(Higiene Industri) di Indonesia berjalan bersama-sama dengan pengembangan Kesehatan Kerja yaitu melalui Institusi, juga dilakukan upaya-upaya melalui penerbitan buku-buku seperti Ilmu Kesehatan Buruh(1965), Ilmu Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja(1967), Ergonomi dan Produktifitas Kerja, Majalah Triwulan Higiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Jaminan Sosial juga buku-buku Pedoman Hiperkes dan Keselamatan(semacam penuntun Penerapan Hiperkes dan Keselamatan Kerja di Perusahaan) serta leaflet tentang panduan kerja di laboratorium Hiperkes dan lain-lain yang disebarluaskan ke seluruh pelosok Tanah Air. Kegiatan lain seperti Seminar, Konvensi, Lokakarya, Bimbingan Terapan Teknologi Hiperkes dan Keselamatan Kerja diadakan secara terus-menerus. Dalam pembinaan personil dilaksanakan dengan menyelenggarakan kursus dan latihan didalam negeri, disamping pendidikan formal yang diselenggarakan didalam maupun diluar negeri.
Dari Segi Perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Perundangan yang menyangkut Hiperkes yang terdapat didalam Undang-undang Peraturan Menteri daln Surat Edaran Menteri telah banyak diterbitkan. Upaya pembinaan Laboratorium Hiperkes dan Keselamatan Kerja yang dimulai sejak tahun 1973 sampai dengan tahun 1993 telah berdiri 14 Laboratorium Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja yang terletak di 14 Provinsi.
Ø  DEFINISI

Istilah K3 atau Keselamatan dan kesehatan kerja saat ini sudah sangat nyaring terdengar apalagi dikalang para pekerja suatu industry ataupun pabrik, dengan adanya slogan “zero accident” maka istilah K3 semakin akarab dengan telinga masyarakat. Akan tetapi, tidak bayak orang yang mengetahui apa itu K3 dan hanya mendengar sepintas mengenai istilah K3 ini.

Dibawah ini ada beberapa definisi yang menjelaskan apa itu K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja  dari berbagai ahli K3 termasuk definisi K3 menurut ILO .

1.      ILO
Suatu upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan derajat kesejahtaraan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan diantara pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang diadaptasikan dengan kapabilitas fisiologi dan psikologi; dan diringkaskan sebagai adaptasi pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada jabatannya.

2.      Mangkunegara (2002)
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.

3.      Suma’mur (2001)
Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

4.      Simanjuntak (1994)
Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.

5.      Mathis dan Jackson (2002)
Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.

6.      Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.

7.      Jackson (1999)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan

Ø  UNDANG-UNDANG K3
Ada beberapa peraturan undang-undang tentang K3 di Indonesia di antaranya yaitu sebagai berikut :
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
  • Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  • Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja


Jumat, 03 April 2015

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)


1.Definisi K3 (Kesehatan dan keselamatan  kerja)

             Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). 
Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Menurut Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan –gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
Keselamatan kerja sama dengan Hygiene Perusahaan.
Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah manusia
b. Bersifat medis.

Pengertian sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.
Paradigma baru dalam aspek kesehatan mengupayakan agar yang sehat tetap sehat dan bukan sekedar mengobati, merawat atau menyembuhkan gangguan kesehatan atau penyakit. Oleh karenanya, perhatian utama dibidang kesehatan lebih ditujukan ke arah pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya penyakit serta pemeliharaan kesehatan seoptimal mungkin.
Status kesehatan seseorang, menurut blum (1981) ditentukan oleh empat faktor yakni :
1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).
2. Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.
3. pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi, dan
4. genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.
Demikian pula status kesehatan pekerja sangat mempengaruhi produktivitas kerjanya. Pekerja yang sehat memungkinkan tercapainya hasil kerja yang lebih baik bila dibandingkan dengan pekerja yang terganggu kesehatannya”.
Menurut Suma’mur (1976) Kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja/ masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap penyakit/ gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum. Konsep kesehatan kerja dewasa ini semakin banyak berubah, bukan sekedar “kesehatan pada sektor industri” saja melainkan juga mengarah kepada upaya kesehatan untuk semua orang dalam melakukan pekerjaannya.
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Sumakmur, 1993).
Keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah lingkungan kerja
b. Bersifat teknik.
Pengistilahan Keselamatan dan Kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam macam ; ada yang menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang hanya disingkat K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and Health.
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya.
Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.
Dewasa ini pembangunan nasional tergantung banyak kepada kualitas, kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia termasuk praktisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dari segi dunia usaha diperlukan produktivitas dan daya saing yang baik agar dapat berkiprah dalam bisnis internasional maupun domestik. Salah satu faktor yang harus dibina sebaik-baiknya adalah implementasi K3 dalam berbagai aktivitas masyarakat khususnya dalam dunia kerja.
Pengertian Hampir Celaka, yang dalam istilah safety disebut dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan dengan istilah “near-miss” atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses kerja.

Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif.

Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya. 

2. Ruang Lingkup K3
Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990) :

a. Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
b. Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :

1) Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2) Peralatan dan bahan yang dipergunakan
3) Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4) Proses produksi
5) Karakteristik dan sifat pekerjaan
6) Teknologi dan metodologi kerja
c. Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
d. Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.
3.Fungsi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
 Fungsi dari Kesehatan kerja
  1. Identifikasi dan Melakukan Penilaian terhadap resiko dari bahaya kesehatan di tempat kerja
  2. Memberikan saran terhadap perencanaan  dan pengorganisasian dan praktek kerja termasuk desain tempat kerja
  3. Memberikan saran, informasi, pelatihan dan edukasi tentang kesehatan kerja dan APD
  4. Memantau  kesehatan para pekerja
  5. Terlibat dalam proses rehabilitasi pekerja yang mengalami sakit/kecelakaan kerja
  6. Mengelola P3K dan tindakan darurat
Fungsi dari Keselamatan kerja
  1. Antisipasi, identifikasi dan evaluasi kondisi dan praktek yang dapat membahayakan keselamatan para pekerja.
  2. Membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program
  3. Menerapkan, mendokumentasikan dan menginformasikan rekan lainnya dalam hal pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya
  4. Ukur, periksa kembali  keefektifitas pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya




Jumat, 09 Januari 2015


A.                Latar Belakang
Pertumbuhan ekonomi dan pertambahan penduduk yang terus meningkat seiring peluang usaha yang semakin ketat serta untuk mendapat modal usaha sulit di Indonesia menyebabkan pertambahan konsumsi energi di segala sektor kehidupan seperti transportasi, listrik, dan industry meningkat. Sehingga secara langsung menimbulkan permasalahan sampah kota, yaitu sampah organik atau sampah anorganik yang pada khususnya dihasilkan pasar-pasar tradisional.
Misalnya saja Pasar Banjarsari yang terdapat di Kabupaten Ciamis, di pasar ini banyak kita jumpai berbagai macam sampah organik seperti sayur-sayuran, buah-buahan, dan lain-lain.Sampah-sampah tersebut hanya dibuang dan dibiarkan begitu saja di tempat pembuangan sampah tanpa ada pemisahan antara sampah kering dan sampah padat. Tentunya lama-kelamaan hal tersebut akan menjadikan tempat sampah tersebut menjadi sarang berbagai hewan dan akan menimbulkan bau yang kurang sedap. Maka dari itu, sekarang kita mulai berfikir bagaimana cara kita untuk mengurangi tumpukan sampah organic tersebut untuk kita olah.
Di sini kami telah menyiapkan progam untuk mengolah sampah-sampah organic tersebut khususnya sampah sayur-sayuran dan buah-buahan untuk kita olah menjadi pupuk.Yang mana nantinya hasil pengolahan dari sampah-sampah organic tersebut yang berupa pupuk dapat kita jual kepada masyarakat.

B.                 Tujuan Penelitian
Tujuan di dirikannya Unit Pengolahan Sampah Pasar Banjarsari Kab. Ciamis adalah :
1.      Mampu mengurangi (reduce) volume sampah yang di buang ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA)
2.      Dapat mengkonversi (reuse & recycle) sampah menjadi barang yang berguna bagi masyarakat seperti pupk kompos, pupuk cair dan bio gas
3.      Dengan pengelolaan yang profesional konversi di harapkan bisa mendatangkan keuntungan ekonomi dari hasil penjualan pupuk kompos, pupuk cair dan bio gas
4.      Dapat melakukan replikasi pengolahan sampah ke pasar tradisional yang lain.
C.                Manfaat Penelitian
Manfaat yang dapat di ambil dari penelitian ini adalah :
1.      Mereduksi sampah secara sistematis.
2.      Menambah penghasilan bagi komunitas pasar.
3.      Menyediakan pupuk organik berkualitas tinggi bagi petani dengan harga terjangkau.
4.      Menanggulangi kelangkaan pupuk dan lahan kritis.
5.      Mengurangi beban pengelolaan sampah pemerintah daerah
6.      Mencegah pemanasan global.
7.      Mendukung terciptanya ketahanan pangan nasional berbasiskan pertanian organik.

D.                RENCANA BIAYA PENELITIAN
1.      Biaya Peralatan Mesin
Nama Barang  dan Jumlah Biaya yang dikeluarkan.
1. Mesin pencacah kompos 1 Rp 17.500.000,00
2. Ayakan 1 Rp 5.000,00
3. Pan granulator 1 Rp 10.900.000,00
4. Timbangan 1 Rp 1.200.000,00
5. Mesin jahit karung 1 Rp 650.000,00
Total Biaya Rp 30.255.000,00
2.      Biaya Tenaga Kerja
Pelaksana Jumlah Honor / Hari Biaya
1. Koordinator 1 Rp35.000,00 Rp 35.000,00
2. Karyawan 6 Rp25.000,00 Rp150.000,00
3. Pekerja 7 Rp15.000,00 Rp105.000,00
Total Biaya Rp290.000,00
3.      Biaya Bahan Tambahan
Nama Bahan Jumlah Harga Jumlah Harga
1.    Promi 1 Rp30.000,00
Total Biaya Rp30.000,00

2.      Biaya Peralatan Umum
Nama Alat Jumlah Harga @ Jumlah Harga
1. Plastik mulsa penutup tumpukan kompos 460 m/roll Rp230.00,00/230 m/roll Rp
460.000,002. Sekop garpu untuk memilah-milah sampah 7 Rp 25.000,00 Rp 175.000,00
3. Keranjang sampah 17 Rp 15.000,00 Rp 255.000,00
4. Ember 10 Rp 3.000,00 Rp 30.000,00
5. Karung 20 Rp 1.000,00 Rp 20.000,00
6. Tali plastic 5 Rp 8.200,00 Rp 41.000,00
7. Gerobak sampah 5 Rp400.000,00 Rp2.000.000,00
8. Sekop 7 Rp 20.000,00 Rp 140.000,00
Total Biaya Rp3.121.000,00

REKAPITULASI RANCANGAN ANGGARAN BIAYA
No Nama Kebutuhan Biaya
1.      Biaya Peralatan Mesin Rp 30.255.000,00
2.      Biaya Tenaga kerja Rp 290.000,00
3.      Biaya Bahan Tambahan Rp 30.000,00
4.      Biaya Peralatan Umum Rp3.121.000,00
Total Biaya Rp 33.696.000,00

E.                 HASIL DAN PEMBAHASAN
Produksi sampah untuk setiap harinya semakin hari semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah produk dan pola konsumsi masyarakat. Hal yang harus dilakukan untuk mengatasi peningkatan volume sampah tersebut adalah dengan cara mengurangi volume sampah dari sumbernya. Tentunya keadaan tersebut secepat mungkin harus kita tangani untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan asri.Keadaan seperti penumpukan sampah dapat juga kita jumpai di pasar-pasar tradisional, misalnya pasar Banjarsari yang terletak di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Di pasar tersebut tentunya kita sering menjumpai penumpukan sampah yang terjadi di sudut-sudut pasar. Jika hal tersebut tidak segera kita tangani tentunya hal tersebut nanti akan menjadi sumber penyakit dan akan meninmbulkan bau yang tidak sedap. Maka dari itu segera mungkin kita harus mengatasi hal tersebut.
Cara yang dapat dilakukan adalah melakukan pengkomposan pada sampah-sampah organic seperti sayur-sayuran atau buah-buahan. Dengan melakukan pengkomposan pada sampah-sampah tersebut tentunya akan mengurangi volume penumpukan sampah di pasar Banjarsari. Dampaknya tidak hanya sampah di pasar bunder tersebut berkurang namun juga akan menambah nilai ekonomi bagi masyarakat. Karena kita dapat menjual pupuk hasil olahan tersebut. Cara pengolahannya pun hanya sederhana, yaitu dengan melakukan prosedur-prosedur sebagai berikut:
1. Pengumpulan dan pemilahan sampah
2. Pencacahan sampah
3. Penyiapan promi
4. Pencampuran promi di dalam bak pengkomposan
5. Panen kompos
6. Pengolahan pasca panen
7. Pengemasan
Dengan melakukan pengkomposan terhadap sampah-sampah organic yang terdapat di pasar Banjarsari Kabupaten Ciamis, selain mengurangi penumpukannya juga akan menghasilkan nilai ekonomis terhadap pupuk hasil olahannya. Sehingga pendapatan masyarakat otomatis juga akan meningkat seiring dengan penjualan pupuk hasil olahannya.

F.     PENUTUP
            Dukungan dalam bentuk sarana prasarana, fasilitas, finansial ataupun dukungan moril dan do'a. Seberapapun besarnya, akan sangat berarti bagi kami. Demikian kiranya yang dapat kami sampaikan. Mudah - mudahan semua yang direncanakan dapat berjalan dengan lancar dan tetap berada dalam lindungan dan ridho Allah SWT.




Rabu, 17 Desember 2014

Mesin Kompos Otomatis
Mesin kompos  otomatis Biophoskko ® ARK-1000L dengan dimensi ( tinggi = 180 cm, lebar = 165 cm, panjang = 280 cm) terbuat dari logam, serat fiber resin, peredam, outlet terminal untuk motor 1 fasa atau 3 fasa, terminal outlet untuk listrik kipas (exhaust fan), kran elektrik  2 buah, sensor suhu, panel kontrol, dan peralatan aerasi lainnya. ARK-1000L merupakan solusi tepat dan sempurna untuk memproses berbagai jenis bahan organik menjadi kompos, yakni material yang memiliki sifat seperti halnya tanah atau humus, yang sangat penting guna memulihkan siklus materi dalam ekosistem.

Berbagai jenis bahan organik yang dapat diproses pada mesin ini adalah semua bahan limbah yang berasal dari makhluk hidup seperti sampah rumah tangga ( foodwaste, tinja, urin, sampah halaman) dan limbah pertanian ( sisa tanaman, ranting dan kayu kecil, serbuk gergaji, kayu chip), limbah ternak ( kotoran, sisa pakan, limbah pakan, daging hewan dan ikan) dan bahan organik lainnya  sisa aktivitas manusia. Kategori material organik ( material yang dapat diuraikan kembali ke alam) termasuk sisa-sisa makanan, kertas, residu tulang ikan, kulit buah, potongan sayuran, dan berbagai jenis material sisa aktivitas manusia yang berasal dan terbuat dari makhluk hidup.

Kemampuan mesin kompos tipe ARK-1000L adalah mengurai bahan organik hanya dalam 5 hari menjadi kompos. Proses dekompisisi akan selesai, dan kapasitasnya dapat ditingkatkan lagi dengan cara penambahan sampah maupun bahan organik lainnya setiap saat terdapat ruang dalam tabung karena menyusutnya bahan selama masa penguraian (dekomposisi).

Mengubah sampah organik menjadi sesuatu yang berguna untuk pemeliharaan kesuburan tanah dan sebagai penyedia nutrisi bagi tanaman di sekitar lingkungan seperti hotel, restoran, lingkungan publik, hutan, perkebunan, dll.
Kompos juga dapat dijual secara komersial untuk petani, pemilik taman, kepada semua orang yang memiliki hobi berkebun, keperluan perkebunan, keperluan hobi dan pemulihan lahan pertambangan maupun pembukaan hutan lainnya.

Sederhana dan mudah untuk menerapkan cara modern dalam pengolahan sampah ini. Siapkan sampah atau aneka jenis material organik 3 m³ ( meter kubik) atau setara berat sekitar 1 ton. Pertama, sampah atau bahan organik harus dipotong-potong kecil ( sekitar 10-15 mm) dengan menggunakan pisau atau mesin perajang atau pencacah. Masukkan langsung ke ARK komposter Rotary Klin. Dalam wadah yang berbeda siapkan 1 kg ( 0, 1% dari berat sampah organik)
aktivator kompos Green Phoskko® ( GP-1),  tambahkan molases atau tetes tebu untuk 9 sendok dan dicampur hingga merata dan simpan selama 2-4 jam. Setelah membuat larutan aktivator, tuangkan Activator Kompos Green Phoskko® ( GP-1) setelah dilarutkan tersebut ke dalam tumpukan material organik dalam komposter.

Pada hari ke 3 sampai 5 proses dekomposisi memperlihatkan gejala panas ( hingga 70 derajat celcius) , ditandai uap muncul, dan terlalu tingginya suhu akan membuat berputarnya aeration tool secara otomatis setiap kali suhu lebih dari 55 derajat celcius. Pada Hari ke-5 - 7 jika suhu dibawah 30 derajat celcius atau telah dianggap sudah dingin, kran pintu bagi pengeluaran pupuk cair akan terbuka secara otomatis. Setelah cairan dari proses aerobik keluar semua, selanjutnya mengeluarkan kompos padat dari dalam rotary kiln ( komposter) . Simpan di tempat sejuk dan tetap tertutup Dalam beberapa hari kemudian ( 7 hari) , bahan kompos akan kering dan gembur. Saring atau ayak untuk memisahkan berbagai jenis ukuran sesuai keperluan.

Alat mesin
Biophoskko® ARK-1000L ini memiliki kemampuan khusus:

1. dapat berjalan secara otomatis bergerak dan memutar berdasar jadwal sesuai keperluan dalam pembuatan kompos, yang dalam hal ini disesuaikan dengan jenis bakteri pengurai misalnya setiap pagi, sore dan malam hari.

2. membuka dan menutup katup kran untuk melepaskan pupuk organik cair pada hari -5 ( dapat diatur kembali berdasarkan permintaan) .
3. Kipas listrik ( exhaust fan) dapat menyala otomatis jika suhu dalam komposter lebih tinggi dari keperluan agar bakteri melakukan dekomposisi bahan organik.