Jumat, 06 November 2015

Pengertian
Etika Profesi,Profesionalisme,Ciri-ciri Profesionalisme Di Bidang Teknik Mesin

1.    Etika

     Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. 
 
2.         Profesi

            Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.



3.         Etika Profesi                          
     
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.




4.         Profesionalisme                     
     
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.


5.         Etika Profesi di Bidang Teknik Mesin
   
Etika dalam bidang Teknik Mesin yaitu merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan prilaku di dalam bidang Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan norma moral yang terkandung di dalamnya. Sedangkan Profesi dalam bidang teknik Mesin dapat diartikan sebagai pekerjaan , namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Sebuah profesi akan dapat dipercaya dunia industri ketika  kesadaran diri kita yang kuat menjunjung tinggi nilai etika profesi kita di dunia industri maupun di sekitar kita. Jadi dapat di katakan  etika profesi yaitu batasan-batasan untuk mengatur atau membimbing prilaku kita sebagai manusia secara normatif. Kita harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Karena semuanya itu sangat berpengaruh bagi kita sebagai mahasiswa teknik mesin yang seharusnya mempunyai etika yang bermoral baik.

     Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

       Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalanggan sosial).
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

    Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu :
  • Mengutamakan keluhuran budi.
  • Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
  • Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

     Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya, sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.



Sumber :
http://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/pengertian-etika/
http://www.andreanperdana.com/2013/03/pengertian-profesi-profesional.html
http://rusman-buru.blogspot.com/2012/06/makalah-etika-profesi-seorang-insinyur.html
http://hendri-crenz.blogspot.com/2012/03/etika-profesi-dalam-teknik-mesin.html


Selasa, 16 Juni 2015

KESELAMATAN PESAWAT UAP DAN BEJANA DENGAN BAHAYA PELEDAKAN


Ketel uap adalah suatu pesawat yang dibuat untuk mengubah air ada didalamnya menjadi sebagian uap dengan jalan pemanasan. Pemanasan dilakukan dari proses pembakaran sehingga dalam sistem tenaga uap selalu terdapat tempat pembakaran. Dengan semakin tingginya tekanan uap maka setiap ketel harus mampu menahan tekanan uap ini. Dengan memanfaatkan tekanan uap ini maka dapat digunakan untuk menggerakan mesin atau generator untuk menghasilkan energi listrik. Sedangkan, Bejana tekan adalah sesuatu untuk menampung fluida yang bertekanan atau bejana selain pesawat uap yang di dalamnya terdapat tekanan yang melebihi udara luar dan dipakai untuk menampun gas atau gas campuran termasuk udara baik terkempa menjadi cair atau dalam keadaan larut atau beku.


                           Gambar : Contoh ketel uap  jenis horisontal dan  vertikal

Pemanfaatan bejana tekan akhir-akhir ini telah berkembang pesat di berbagai proses industri barang dan jasa maupun untuk fasilitas umum dan bahkan di rumah-rumah tangga.
Pesawat uap dan bejana tekan merupakan sumber bahaya termasuk operator pesawat uap yang mana potensi bahaya ditimbulkan akibat penggunaan atau pengoperasian pesawat uap dan bejana tekan meliputi semburan api, air panas, gas, fluida, uap panas, debu, panas/suhu tinggi, bahaya kejut listrik, dan peningkatan tekanan atau peledakan. Agar kecelakaan tidak timbul dalam kerja yang menggunakan pesawat uap maupun bejana tekan, maka pemahaman tentang pesawat uap dan bejana tekan serta syarat-syarat K3 adalah sangat penting supaya dapat melakukan pengawasan K3 pada pesawat uap dan bejana tekan. Hal ini juga ditetapkan dalam UU No.1 Tahun 1970 pasal 3. Pengawasan tidak hanya pada produk namun diawali dari proses produksi atau pembuatan pesawat uap dan bejana tekan yang banyak dilakukan proses pengelasan, pengujiaan produk hingga penerbitan ijin pemakaian pesawat uap dan bejana tekan.

Suatu ketel harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Harus hemat dalam pemakaian bahan bakar. Hal ini dinyatakan dalam rendemen atau daya guna ketel.
2.      Berat ketel dan pemakaian ruangan pada suatu hasil uap tertentu harus kecil.
3.      Paling sedikit harus memenuhi syarat-syarat dari Direktorat Bina Norma Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.

Sumber bahaya pada pesawat uap terutama akibat dari pada:
1.      Bila manometer tidak berfungsi dengan baik, atau bila tidak dikalibrasi dapat menimbulkan peledakan karena si operator tidak mengetahui tekanan yang sebenarnya dalam boiler dan alat lain tidak berfungsi.
2.      Bila safety valve tidak berfungsi dengan baik karena karat atau sifat pegasnya menurun.
3.      Bila gelas duga tidak berfungsi dengan baik yang mana nosel-noselnya atau pipa-pipanya tersumbat oleh karat sehingga jumlah air tidak dapat terkontrol lagi.
4.      Bila air pengisi ketel tidak memenuhi syarat
5.      Bila boiler tidak dilakukan blow down dapat menimbulkan scall atau tidak sering dikunci.
6.      Terjadi pemanasan lebih karena kebutuhan produksi uap
7.      Tidak berfungsinya pompa air pengisi ketel
8.      Karena perubahan tak sempurna atau rouster, nozel fuel tidal berfungsi dengan baik.
9.      Karena umur boiler sudah tua sehingga material telah mengalami degradasi kualitas.  
    
   

Dalam proses pembuatannya perlu dilakukan pemilihan material yang tahan korosi bila terlalu mahal atau tidak ada di pasaran maka dapat dipilih material dengan laju korosi yang paling lambat namun perlu dilakukan inspeksi secara berkala untuk menghindari terjadinya kebocoran atau ledakan.

KELISTRIKAN DAN KESELAMATAN LIFT
Desain Elevator ini menggunakan motor listrik, tali, dan counterweight bukan peralatan hidrolik. Rel panduan utama sudah terpasang pada setiap sisi kotak penumpang (box)  dan sepasang tambahan rel penyeimbang terletak pada satu sisi atau di belakang. Mesin diarahkan, bersama dengan peralatan drive terkait, umumnya terletak di atas hoistway di ruang mesin penthouse. Dalam beberapa situasi terbatas, dapat terletak di sebelah hoistway pada pendaratan lebih rendah. Pengaturan yang terakhir ini disebut sebagai traksi basement.

·         Motor digerakan  oleh listrik AC atau DC.
Mesin roda gigi cacing untuk mengontrol gerakan mekanik kabin lift dengan “rolling” baja hoist tali melalui puli katrol penggerak yang melekat ke gearbox digerakkan oleh motor kecepatan tinggi. Mesin ini umumnya pilihan terbaik untuk bangunan tinggi yang menyediakan  ruang bawah tanah dan penggunaan traksi overhead untuk kecepatan hingga 500 ft / menit (2,5 m / s)memungkinkan kontrol kecepatan yang akurat dari motor, untuk kenyamanan penumpang, sebuah kerekan DC motor didukung oleh AC / DC motor-generator (MG) adalah seperangkat solusi yang diinginkan dalam lalu lintas tinggi instalasi lift selama beberapa dekade . MG set juga biasanya didukung pengontrol relay dari lift, yang memiliki keuntungan tambahan elektrik mengisolasi lift dari seluruh sistem listrik sebuah bangunan, sehingga menghilangkan lonjakan daya sementara dalam pasokan listrik bangunan yang disebabkan oleh motor start  dan stop (menyebabkan redup pencahayaan setiap kali lift digunakan misalnya), serta gangguan pada peralatan listrik lain yang disebabkan oleh lengkung dari kontaktor relay di sistem kontrol.
·         Mesin traksi gearless
Mesin traksi dengan roda non gigi, putaran  torsi motor listrik didukung baik oleh AC atau DC. Dalam hal ini, puli katrol penggerak langsung melekat ke ujung motor. Lift traksi gearless dapat mencapai kecepatan hingga 2.000 ft / menit (10 m / s), atau bahkan lebih tinggi. Rem listrik terpasang antara motor dan drive sheave (atau gearbox) untuk menahan lift diam di lantai. Rem ini biasanya tipe Drum eksternal dan digerakkan oleh gaya pegas dan ditahan terbuka elektrik, listrik mati akan menyebabkan rem untuk bekerja  dan mencegah lift jatuh (lihat keselamatan melekat dan teknik keamanan).
·         DC Motors yg digunakan pada Elevator

1.      M-G Set (motor/generator)
Sebuah motor-generator (MG set atau dynamotor untuk dinamo-motor) adalah perangkat untuk mengkonversi daya listrik ke bentuk lain. Motor-generator set yang digunakan untuk mengkonversi frekuensi, tegangan, atau fase.
Satu set motor generator yang dapat terdiri dari 2 motor yang berbeda yg digabungkan bersama-sama, satu unit motor-generatormemiliki dua kumparan rotor dari motor dan pembangkit sekitar rotor tunggal, dan kedua kumparan berbagi bidang yang sama atau magnet.
2.      The Silicon-Controlled Rectifier (SCR) –DC
Kecepatan motor DC dapat dikendalikan dengan menggunakan SCR di AC sirkuit seperti yang ditunjukkan pada gambar di bawah. A dan B SCR penyearah, tegangan o / p transformator T1 dan mengaplikasikan tegangan DC berdenyut ke gulungan dinamo dan penyearah “C” memasok tegangan mirip dengan motor berliku lapangan. O / p dari SCR penyearah dapat dikendalikan dengan mengendalikan arus  masuk ke gerbang SCR. Jadi, cara SCR ini dapat beroperasi pada berbagai tingkat konduksi dengan  menerapkan tegangan bervariasi ke dinamo motor, cara ini dapat megendalikan kecepatan motor DC. Jika perilaku SCR untuk jangka waktu yang lama tegangan lebih diterapkan ke gulungan dinamo dan kecepatan meningkat motor. Untuk kasus berikutnya tindakan, operasi akan menjadi sebaliknya dengan yg dpt tembus.

3.      PWM-DC
Metode Pulse Width Modulation (PWM) adalah metode yang cukup efektif untuk mengendalikan kecepatan motor DC. PWM ini bekerja dengan cara membuat gelombang persegi yang memiliki perbandingan pulsa high terhadap pulsa low yang telah tertentu, biasanya diskalakan dari 0 hingga 100%. Gelombang persegi ini memiliki frekuensi tetap (biasanya max 10 KHz) namun lebar pulsa high dan low dalam 1 periode yang akan diatur. Perbandingan pulsa high terhadap low ini akan menentukan jumlah daya yang diberikan ke motor DC. Untuk menjalankan motor DC dengan PWN tidak dapat digunakan relay, melainkan harus digunakan rangkaian driver motor DC lainnya. Rangkaian ini yang paling sederhana berupa transistor yang disusun secara Darlington. Apabila diinginkan motor DC dapat bergerak 2 arah, maka diperlukan menyusun rangkaian H-Bridge. Selain transistor, dapat juga digunakan IC driver motor DC khusus. Anda dapat juga menggunakan modul driver motor DC yang siap pakai untuk mikrokontroler.
AC Motors
·         Variable Voltage
·         V V V F Inv. (V/Hz) Open/Closed Loop
·         Vector Control Inv.  Open/Closed Loop
·         Synchronous PM Inv. Closed Loop
·         Regen or Non-Regen

·         Kontrol Elevator
Lift pada awalnya tidak memiliki posisi pendaratan otomatis. Lift dioperasikan oleh operator lift menggunakan kontroler motor. Kontroler ini terkandung dalam wadah silinder tentang ukuran dan bentuk wadah kue dan ini dioperasikan melalui pegangan memproyeksikan. Hal ini memungkinkan kontrol atas energi yang dipasok ke motor (terletak di bagian atas poros lift atau di samping bagian bawah poros lift) dan sebagainya memungkinkan lift yang akan akurat diposisikan – jika operator itu cukup terampil. Lebih biasanya operator harus “jogging” kontrol untuk mendapatkan lift yang cukup dekat dengan titik pendaratan dan kemudian mengarahkan penumpang keluar dan masuk untuk “melihat langkah”. Beberapa lift barang tua dikendalikan oleh switch dioperasikan dengan menarik tali yang berdekatan. Keselamatan Interlocks memastikan bahwa pintu dalam dan luar ditutup sebelum lift diperbolehkan untuk bergerak. Sebagian besar lift yang dikendalikan secara manual yang lebih tua telah dipasang dengan kontrol otomatis atau semi-otomatis.
Lift otomatis mulai muncul pada awal 1930-an . Sistem elektromekanis ini menggunakan sirkuit logika relay  untuk mengontrol kecepatan, posisi dan operasi pintu elevator atau kabin dari lift. Sistem Otis Autotronik dari awal 1950-an membawa sistem prediksi awal yang dapat mengantisipasi pola lalu lintas dalam bangunan untuk menyebarkan gerakan lift dengan cara yang paling efisien. Relay yang dikendalikan sistem lift tetap umum sampai tahun 1980-an, dan penggantian bertahap sistem ini dengan solid-state kontrol berbasis  mikroprosesor  yang sekarang menjadi standar industri lift.

·         HARDWIRED CIRCUITS
Pada perancangan perangkat keras lift terdapat banyak komponen elektronika untuk dapat membangun sebuah sistem lift. Komponen – komponen yang dibutuhkan dalam membangun sistem lift ini dibutuhkan beberapa jenis sensor dan komponen – komponen elektronika lainnya. Berikut komponen yang digunakan pada sistem liftserta rangkaian elektronika untuk mengkontrol perangkat keras antara lain :
a.       Kontrol Tombol
b.      Kontrol Driver Motor DC dan Motor DC Gear
c.       Kontrol Penstabil Tegangan (Regulator)
d.      Power On Reset
e.       Kontrol Alarm
f.       Sensor Limit Switch

·         BRAKE CONTROL
Lift menggabungkan beberapa fitur keamanan untuk mencegah kabin  menabrak bagian bawah shaft. Pengaman diinstal pada kabin bisa mencegah jenis kecelakaan yg terjadi ketika rem motor gagal atau tali kawat cangkang tiba2 putus Namun, desain yang melekat pada pengaman kabin dibuat untuk tidak berlaku ke arah atas.
Dalam arah ke atas, rem motor diperlukan untuk menghentikan kabin ketika kondisi darurat terjadi. Dalam operasi normal, rem motor hanya berfungsi sebagai rem parkir untuk menahan kabin saat berhenti. Namun, ketika kondisi darurat terdeteksi, desain kontrol lift sistem moderen hanya mengandalkan rem motor  untuk menghentikan kabin.
Electrical Braking (Rem pada Motor Electric)
·         DC injection braking.
·         Plugging.
·         Eddy current braking.
·         Dynamic resistor braking.
·         Regenerative braking.

·         GOVERNOR ROPE MONITOR
Tali governor  pada lift disediakan dengan rem tambahan yang merupakan rem fail safe dan yang beroperasi untuk menghentikan gerakan tali governor ketika mobil lift bergerak dari pendaratan dengan pintu terbuka. Rem ini mencakup dua rahang gripper tali di ruang mesin di bawah sheave governor, yang rahang diadakan jauh dari tali governor oleh solenoid selama listrik tersedia untuk memberi energi solenoida. Bila catu daya ke solenoida terganggu, rahang yang dirilis jatuh oleh gravitasi terhadap satu sama lain untuk pegangan tali governor. Rem mobil darurat dengan demikian tersandung dan pergerakan mobil berhenti. Rem juga dapat diberikan untuk mengendalikan tali penyeimbang governor.
·         BACK OUT OF OVER TRAVEL SWITCH
Overtravel (posisi di luar jarak pengoperasian)  aktif aktuasi kadang-kadang terjadi pada lift tambang. Banyak faktor  dapat menyebabkan hal ini terjadi seperti perubahan suhu, overloading dari alat angkut, peregangan tali, atau berhenti darurat. Limit switches, peralatan ini dipasang pada lantai paling bawah dan paling atas. Peralatan ini untuk mencegah terjadinya over travel lift baik saat lift naik maupun saat lift turun.
CABIN AND COUNTERWEIGHT BUFFER SWITCHES (Penyanggah Ruang Kabin)

·         DOOR SAFETY SWITCH
Peralatan ini dipasang terintegrasi dengan door lock device, peralatan ini bekerja secara electrical, apabila pintu dibuka maka lift tidak akan dapat difungsikan untuk jalan.


Minggu, 03 Mei 2015

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA


Ø  SEJARAH K3

Sejak tahun 2003 Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah diakreditasi oleh Badan Standarisasi Nasional Sebagai Laboratorium penguji, dan telah mendapat sertifikasi ISO 9001:2008 sejak tahun 2009 serta memiliki berbagai fasilitas dan sarana pendukung antara lain sumber daya manusia yang kompeten, laboratorium yang terakreditasi oleh KAN Laboratorium tersebut dioperasikan oleh para tenaga ahli yang berkompeten serta memiliki sertifikat pengujian dalam bidang Keselamatan kerja dan Hiperkes.
Perkembangan Higiene Industri di Indonesia tidak diketahui secara pasti kapan tepatnya, namun perkembangan Higiene Industri di Indonesia yang sesungguhnya baru dirasakan beberapa tahun setelah kita merdeka yaitu pada saat munculnya Undang-Undang Kerja dan Undang-Undang Kecelakaan. Pokok-pokok tentang higiene industri dan kesehatan kerja telah dimuat dalam undang-undang tersebut, meski tidak atau belum diberlakukan saat itu juga.
Selanjutnya oleh Departemen Perburuhan (sekarang Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi) pada tahun 1957 didirikan Lembaga Kesehatan Buruh yang kemudian pada tahun 1955 berubah menjadi Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Buruh. Dan pada tahun 1966 fungsi dan kedudukan Higiene Industri didalam aparatur pemerintahan menjadi lebih jelas lagi yaitu dengan didirikannya Lembaga Higiene Perusahaan (Higiene Industri) dari Kesehatan Kerja di Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Higiene Perusahaan/Sanitasi Umum serta Dinas Kesehatan Tenaga Kerja di Kementerian Kesehatan. Disamping itu juga tumbuh organisasi swasta yaitu Yayasan Higiene Perusahaan yang berkedudukan di Surabaya. Untuk selanjutnya organisasi Hiperkes yang ada dipemerintahan dari tahun ke tahun selalu mengalami perubahan-perubahan dengan nama-nama sebagai berikut :
·         Pada tahun 1969 Lembaga Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja berubah menjadi Lembaga Nasional Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
·         Pada tahun 1976 berubah menjadi Pusat Bina Higiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
·         Pada tahun 1983 berubah lagi menjadi Pusat Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
·         Pada tahun 1988 berubah menjadi Pusat Pelayanan Ergonomi, Higiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja
·         Selanjutnya pada tahun 1993 berubah lagi menjadi Pust Higiene Perusahaan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja.
·         Pada tahun 1998 berubah lagi menjadi Pusat Hiperkes dan Keselamatan Kerja.
·         Nama tersebut pada tahun2001 berubah pula menjadi Pusat Pengembangan Keselamatan Kerja dan Hiperkes.
·         Pada akhir tahun 2005 menjadi Pusat Keselamatan Kerja dan Hiperkes.
·         Dan pada awal tahun 2007 hingga sekarang menjadi Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Jadi jelas bahwa pengembangan Higiene Perusahaan(Higiene Industri) di Indonesia berjalan bersama-sama dengan pengembangan Kesehatan Kerja yaitu melalui Institusi, juga dilakukan upaya-upaya melalui penerbitan buku-buku seperti Ilmu Kesehatan Buruh(1965), Ilmu Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja(1967), Ergonomi dan Produktifitas Kerja, Majalah Triwulan Higiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Jaminan Sosial juga buku-buku Pedoman Hiperkes dan Keselamatan(semacam penuntun Penerapan Hiperkes dan Keselamatan Kerja di Perusahaan) serta leaflet tentang panduan kerja di laboratorium Hiperkes dan lain-lain yang disebarluaskan ke seluruh pelosok Tanah Air. Kegiatan lain seperti Seminar, Konvensi, Lokakarya, Bimbingan Terapan Teknologi Hiperkes dan Keselamatan Kerja diadakan secara terus-menerus. Dalam pembinaan personil dilaksanakan dengan menyelenggarakan kursus dan latihan didalam negeri, disamping pendidikan formal yang diselenggarakan didalam maupun diluar negeri.
Dari Segi Perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Perundangan yang menyangkut Hiperkes yang terdapat didalam Undang-undang Peraturan Menteri daln Surat Edaran Menteri telah banyak diterbitkan. Upaya pembinaan Laboratorium Hiperkes dan Keselamatan Kerja yang dimulai sejak tahun 1973 sampai dengan tahun 1993 telah berdiri 14 Laboratorium Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja yang terletak di 14 Provinsi.
Ø  DEFINISI

Istilah K3 atau Keselamatan dan kesehatan kerja saat ini sudah sangat nyaring terdengar apalagi dikalang para pekerja suatu industry ataupun pabrik, dengan adanya slogan “zero accident” maka istilah K3 semakin akarab dengan telinga masyarakat. Akan tetapi, tidak bayak orang yang mengetahui apa itu K3 dan hanya mendengar sepintas mengenai istilah K3 ini.

Dibawah ini ada beberapa definisi yang menjelaskan apa itu K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja  dari berbagai ahli K3 termasuk definisi K3 menurut ILO .

1.      ILO
Suatu upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan derajat kesejahtaraan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan diantara pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang diadaptasikan dengan kapabilitas fisiologi dan psikologi; dan diringkaskan sebagai adaptasi pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada jabatannya.

2.      Mangkunegara (2002)
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.

3.      Suma’mur (2001)
Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

4.      Simanjuntak (1994)
Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.

5.      Mathis dan Jackson (2002)
Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.

6.      Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.

7.      Jackson (1999)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan

Ø  UNDANG-UNDANG K3
Ada beberapa peraturan undang-undang tentang K3 di Indonesia di antaranya yaitu sebagai berikut :
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
  • Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  • Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja