Selasa, 16 Juni 2015

KELISTRIKAN DAN KESELAMATAN LIFT
Desain Elevator ini menggunakan motor listrik, tali, dan counterweight bukan peralatan hidrolik. Rel panduan utama sudah terpasang pada setiap sisi kotak penumpang (box)  dan sepasang tambahan rel penyeimbang terletak pada satu sisi atau di belakang. Mesin diarahkan, bersama dengan peralatan drive terkait, umumnya terletak di atas hoistway di ruang mesin penthouse. Dalam beberapa situasi terbatas, dapat terletak di sebelah hoistway pada pendaratan lebih rendah. Pengaturan yang terakhir ini disebut sebagai traksi basement.

·         Motor digerakan  oleh listrik AC atau DC.
Mesin roda gigi cacing untuk mengontrol gerakan mekanik kabin lift dengan “rolling” baja hoist tali melalui puli katrol penggerak yang melekat ke gearbox digerakkan oleh motor kecepatan tinggi. Mesin ini umumnya pilihan terbaik untuk bangunan tinggi yang menyediakan  ruang bawah tanah dan penggunaan traksi overhead untuk kecepatan hingga 500 ft / menit (2,5 m / s)memungkinkan kontrol kecepatan yang akurat dari motor, untuk kenyamanan penumpang, sebuah kerekan DC motor didukung oleh AC / DC motor-generator (MG) adalah seperangkat solusi yang diinginkan dalam lalu lintas tinggi instalasi lift selama beberapa dekade . MG set juga biasanya didukung pengontrol relay dari lift, yang memiliki keuntungan tambahan elektrik mengisolasi lift dari seluruh sistem listrik sebuah bangunan, sehingga menghilangkan lonjakan daya sementara dalam pasokan listrik bangunan yang disebabkan oleh motor start  dan stop (menyebabkan redup pencahayaan setiap kali lift digunakan misalnya), serta gangguan pada peralatan listrik lain yang disebabkan oleh lengkung dari kontaktor relay di sistem kontrol.
·         Mesin traksi gearless
Mesin traksi dengan roda non gigi, putaran  torsi motor listrik didukung baik oleh AC atau DC. Dalam hal ini, puli katrol penggerak langsung melekat ke ujung motor. Lift traksi gearless dapat mencapai kecepatan hingga 2.000 ft / menit (10 m / s), atau bahkan lebih tinggi. Rem listrik terpasang antara motor dan drive sheave (atau gearbox) untuk menahan lift diam di lantai. Rem ini biasanya tipe Drum eksternal dan digerakkan oleh gaya pegas dan ditahan terbuka elektrik, listrik mati akan menyebabkan rem untuk bekerja  dan mencegah lift jatuh (lihat keselamatan melekat dan teknik keamanan).
·         DC Motors yg digunakan pada Elevator

1.      M-G Set (motor/generator)
Sebuah motor-generator (MG set atau dynamotor untuk dinamo-motor) adalah perangkat untuk mengkonversi daya listrik ke bentuk lain. Motor-generator set yang digunakan untuk mengkonversi frekuensi, tegangan, atau fase.
Satu set motor generator yang dapat terdiri dari 2 motor yang berbeda yg digabungkan bersama-sama, satu unit motor-generatormemiliki dua kumparan rotor dari motor dan pembangkit sekitar rotor tunggal, dan kedua kumparan berbagi bidang yang sama atau magnet.
2.      The Silicon-Controlled Rectifier (SCR) –DC
Kecepatan motor DC dapat dikendalikan dengan menggunakan SCR di AC sirkuit seperti yang ditunjukkan pada gambar di bawah. A dan B SCR penyearah, tegangan o / p transformator T1 dan mengaplikasikan tegangan DC berdenyut ke gulungan dinamo dan penyearah “C” memasok tegangan mirip dengan motor berliku lapangan. O / p dari SCR penyearah dapat dikendalikan dengan mengendalikan arus  masuk ke gerbang SCR. Jadi, cara SCR ini dapat beroperasi pada berbagai tingkat konduksi dengan  menerapkan tegangan bervariasi ke dinamo motor, cara ini dapat megendalikan kecepatan motor DC. Jika perilaku SCR untuk jangka waktu yang lama tegangan lebih diterapkan ke gulungan dinamo dan kecepatan meningkat motor. Untuk kasus berikutnya tindakan, operasi akan menjadi sebaliknya dengan yg dpt tembus.

3.      PWM-DC
Metode Pulse Width Modulation (PWM) adalah metode yang cukup efektif untuk mengendalikan kecepatan motor DC. PWM ini bekerja dengan cara membuat gelombang persegi yang memiliki perbandingan pulsa high terhadap pulsa low yang telah tertentu, biasanya diskalakan dari 0 hingga 100%. Gelombang persegi ini memiliki frekuensi tetap (biasanya max 10 KHz) namun lebar pulsa high dan low dalam 1 periode yang akan diatur. Perbandingan pulsa high terhadap low ini akan menentukan jumlah daya yang diberikan ke motor DC. Untuk menjalankan motor DC dengan PWN tidak dapat digunakan relay, melainkan harus digunakan rangkaian driver motor DC lainnya. Rangkaian ini yang paling sederhana berupa transistor yang disusun secara Darlington. Apabila diinginkan motor DC dapat bergerak 2 arah, maka diperlukan menyusun rangkaian H-Bridge. Selain transistor, dapat juga digunakan IC driver motor DC khusus. Anda dapat juga menggunakan modul driver motor DC yang siap pakai untuk mikrokontroler.
AC Motors
·         Variable Voltage
·         V V V F Inv. (V/Hz) Open/Closed Loop
·         Vector Control Inv.  Open/Closed Loop
·         Synchronous PM Inv. Closed Loop
·         Regen or Non-Regen

·         Kontrol Elevator
Lift pada awalnya tidak memiliki posisi pendaratan otomatis. Lift dioperasikan oleh operator lift menggunakan kontroler motor. Kontroler ini terkandung dalam wadah silinder tentang ukuran dan bentuk wadah kue dan ini dioperasikan melalui pegangan memproyeksikan. Hal ini memungkinkan kontrol atas energi yang dipasok ke motor (terletak di bagian atas poros lift atau di samping bagian bawah poros lift) dan sebagainya memungkinkan lift yang akan akurat diposisikan – jika operator itu cukup terampil. Lebih biasanya operator harus “jogging” kontrol untuk mendapatkan lift yang cukup dekat dengan titik pendaratan dan kemudian mengarahkan penumpang keluar dan masuk untuk “melihat langkah”. Beberapa lift barang tua dikendalikan oleh switch dioperasikan dengan menarik tali yang berdekatan. Keselamatan Interlocks memastikan bahwa pintu dalam dan luar ditutup sebelum lift diperbolehkan untuk bergerak. Sebagian besar lift yang dikendalikan secara manual yang lebih tua telah dipasang dengan kontrol otomatis atau semi-otomatis.
Lift otomatis mulai muncul pada awal 1930-an . Sistem elektromekanis ini menggunakan sirkuit logika relay  untuk mengontrol kecepatan, posisi dan operasi pintu elevator atau kabin dari lift. Sistem Otis Autotronik dari awal 1950-an membawa sistem prediksi awal yang dapat mengantisipasi pola lalu lintas dalam bangunan untuk menyebarkan gerakan lift dengan cara yang paling efisien. Relay yang dikendalikan sistem lift tetap umum sampai tahun 1980-an, dan penggantian bertahap sistem ini dengan solid-state kontrol berbasis  mikroprosesor  yang sekarang menjadi standar industri lift.

·         HARDWIRED CIRCUITS
Pada perancangan perangkat keras lift terdapat banyak komponen elektronika untuk dapat membangun sebuah sistem lift. Komponen – komponen yang dibutuhkan dalam membangun sistem lift ini dibutuhkan beberapa jenis sensor dan komponen – komponen elektronika lainnya. Berikut komponen yang digunakan pada sistem liftserta rangkaian elektronika untuk mengkontrol perangkat keras antara lain :
a.       Kontrol Tombol
b.      Kontrol Driver Motor DC dan Motor DC Gear
c.       Kontrol Penstabil Tegangan (Regulator)
d.      Power On Reset
e.       Kontrol Alarm
f.       Sensor Limit Switch

·         BRAKE CONTROL
Lift menggabungkan beberapa fitur keamanan untuk mencegah kabin  menabrak bagian bawah shaft. Pengaman diinstal pada kabin bisa mencegah jenis kecelakaan yg terjadi ketika rem motor gagal atau tali kawat cangkang tiba2 putus Namun, desain yang melekat pada pengaman kabin dibuat untuk tidak berlaku ke arah atas.
Dalam arah ke atas, rem motor diperlukan untuk menghentikan kabin ketika kondisi darurat terjadi. Dalam operasi normal, rem motor hanya berfungsi sebagai rem parkir untuk menahan kabin saat berhenti. Namun, ketika kondisi darurat terdeteksi, desain kontrol lift sistem moderen hanya mengandalkan rem motor  untuk menghentikan kabin.
Electrical Braking (Rem pada Motor Electric)
·         DC injection braking.
·         Plugging.
·         Eddy current braking.
·         Dynamic resistor braking.
·         Regenerative braking.

·         GOVERNOR ROPE MONITOR
Tali governor  pada lift disediakan dengan rem tambahan yang merupakan rem fail safe dan yang beroperasi untuk menghentikan gerakan tali governor ketika mobil lift bergerak dari pendaratan dengan pintu terbuka. Rem ini mencakup dua rahang gripper tali di ruang mesin di bawah sheave governor, yang rahang diadakan jauh dari tali governor oleh solenoid selama listrik tersedia untuk memberi energi solenoida. Bila catu daya ke solenoida terganggu, rahang yang dirilis jatuh oleh gravitasi terhadap satu sama lain untuk pegangan tali governor. Rem mobil darurat dengan demikian tersandung dan pergerakan mobil berhenti. Rem juga dapat diberikan untuk mengendalikan tali penyeimbang governor.
·         BACK OUT OF OVER TRAVEL SWITCH
Overtravel (posisi di luar jarak pengoperasian)  aktif aktuasi kadang-kadang terjadi pada lift tambang. Banyak faktor  dapat menyebabkan hal ini terjadi seperti perubahan suhu, overloading dari alat angkut, peregangan tali, atau berhenti darurat. Limit switches, peralatan ini dipasang pada lantai paling bawah dan paling atas. Peralatan ini untuk mencegah terjadinya over travel lift baik saat lift naik maupun saat lift turun.
CABIN AND COUNTERWEIGHT BUFFER SWITCHES (Penyanggah Ruang Kabin)

·         DOOR SAFETY SWITCH
Peralatan ini dipasang terintegrasi dengan door lock device, peralatan ini bekerja secara electrical, apabila pintu dibuka maka lift tidak akan dapat difungsikan untuk jalan.


Minggu, 03 Mei 2015

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA


Ø  SEJARAH K3

Sejak tahun 2003 Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah diakreditasi oleh Badan Standarisasi Nasional Sebagai Laboratorium penguji, dan telah mendapat sertifikasi ISO 9001:2008 sejak tahun 2009 serta memiliki berbagai fasilitas dan sarana pendukung antara lain sumber daya manusia yang kompeten, laboratorium yang terakreditasi oleh KAN Laboratorium tersebut dioperasikan oleh para tenaga ahli yang berkompeten serta memiliki sertifikat pengujian dalam bidang Keselamatan kerja dan Hiperkes.
Perkembangan Higiene Industri di Indonesia tidak diketahui secara pasti kapan tepatnya, namun perkembangan Higiene Industri di Indonesia yang sesungguhnya baru dirasakan beberapa tahun setelah kita merdeka yaitu pada saat munculnya Undang-Undang Kerja dan Undang-Undang Kecelakaan. Pokok-pokok tentang higiene industri dan kesehatan kerja telah dimuat dalam undang-undang tersebut, meski tidak atau belum diberlakukan saat itu juga.
Selanjutnya oleh Departemen Perburuhan (sekarang Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi) pada tahun 1957 didirikan Lembaga Kesehatan Buruh yang kemudian pada tahun 1955 berubah menjadi Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Buruh. Dan pada tahun 1966 fungsi dan kedudukan Higiene Industri didalam aparatur pemerintahan menjadi lebih jelas lagi yaitu dengan didirikannya Lembaga Higiene Perusahaan (Higiene Industri) dari Kesehatan Kerja di Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Higiene Perusahaan/Sanitasi Umum serta Dinas Kesehatan Tenaga Kerja di Kementerian Kesehatan. Disamping itu juga tumbuh organisasi swasta yaitu Yayasan Higiene Perusahaan yang berkedudukan di Surabaya. Untuk selanjutnya organisasi Hiperkes yang ada dipemerintahan dari tahun ke tahun selalu mengalami perubahan-perubahan dengan nama-nama sebagai berikut :
·         Pada tahun 1969 Lembaga Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja berubah menjadi Lembaga Nasional Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
·         Pada tahun 1976 berubah menjadi Pusat Bina Higiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
·         Pada tahun 1983 berubah lagi menjadi Pusat Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
·         Pada tahun 1988 berubah menjadi Pusat Pelayanan Ergonomi, Higiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja
·         Selanjutnya pada tahun 1993 berubah lagi menjadi Pust Higiene Perusahaan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja.
·         Pada tahun 1998 berubah lagi menjadi Pusat Hiperkes dan Keselamatan Kerja.
·         Nama tersebut pada tahun2001 berubah pula menjadi Pusat Pengembangan Keselamatan Kerja dan Hiperkes.
·         Pada akhir tahun 2005 menjadi Pusat Keselamatan Kerja dan Hiperkes.
·         Dan pada awal tahun 2007 hingga sekarang menjadi Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Jadi jelas bahwa pengembangan Higiene Perusahaan(Higiene Industri) di Indonesia berjalan bersama-sama dengan pengembangan Kesehatan Kerja yaitu melalui Institusi, juga dilakukan upaya-upaya melalui penerbitan buku-buku seperti Ilmu Kesehatan Buruh(1965), Ilmu Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja(1967), Ergonomi dan Produktifitas Kerja, Majalah Triwulan Higiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Jaminan Sosial juga buku-buku Pedoman Hiperkes dan Keselamatan(semacam penuntun Penerapan Hiperkes dan Keselamatan Kerja di Perusahaan) serta leaflet tentang panduan kerja di laboratorium Hiperkes dan lain-lain yang disebarluaskan ke seluruh pelosok Tanah Air. Kegiatan lain seperti Seminar, Konvensi, Lokakarya, Bimbingan Terapan Teknologi Hiperkes dan Keselamatan Kerja diadakan secara terus-menerus. Dalam pembinaan personil dilaksanakan dengan menyelenggarakan kursus dan latihan didalam negeri, disamping pendidikan formal yang diselenggarakan didalam maupun diluar negeri.
Dari Segi Perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Perundangan yang menyangkut Hiperkes yang terdapat didalam Undang-undang Peraturan Menteri daln Surat Edaran Menteri telah banyak diterbitkan. Upaya pembinaan Laboratorium Hiperkes dan Keselamatan Kerja yang dimulai sejak tahun 1973 sampai dengan tahun 1993 telah berdiri 14 Laboratorium Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja yang terletak di 14 Provinsi.
Ø  DEFINISI

Istilah K3 atau Keselamatan dan kesehatan kerja saat ini sudah sangat nyaring terdengar apalagi dikalang para pekerja suatu industry ataupun pabrik, dengan adanya slogan “zero accident” maka istilah K3 semakin akarab dengan telinga masyarakat. Akan tetapi, tidak bayak orang yang mengetahui apa itu K3 dan hanya mendengar sepintas mengenai istilah K3 ini.

Dibawah ini ada beberapa definisi yang menjelaskan apa itu K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja  dari berbagai ahli K3 termasuk definisi K3 menurut ILO .

1.      ILO
Suatu upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan derajat kesejahtaraan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan diantara pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang diadaptasikan dengan kapabilitas fisiologi dan psikologi; dan diringkaskan sebagai adaptasi pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada jabatannya.

2.      Mangkunegara (2002)
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.

3.      Suma’mur (2001)
Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

4.      Simanjuntak (1994)
Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.

5.      Mathis dan Jackson (2002)
Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.

6.      Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.

7.      Jackson (1999)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan

Ø  UNDANG-UNDANG K3
Ada beberapa peraturan undang-undang tentang K3 di Indonesia di antaranya yaitu sebagai berikut :
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
  • Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  • Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja


Jumat, 03 April 2015

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)


1.Definisi K3 (Kesehatan dan keselamatan  kerja)

             Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). 
Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Menurut Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan –gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
Keselamatan kerja sama dengan Hygiene Perusahaan.
Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah manusia
b. Bersifat medis.

Pengertian sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.
Paradigma baru dalam aspek kesehatan mengupayakan agar yang sehat tetap sehat dan bukan sekedar mengobati, merawat atau menyembuhkan gangguan kesehatan atau penyakit. Oleh karenanya, perhatian utama dibidang kesehatan lebih ditujukan ke arah pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya penyakit serta pemeliharaan kesehatan seoptimal mungkin.
Status kesehatan seseorang, menurut blum (1981) ditentukan oleh empat faktor yakni :
1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).
2. Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.
3. pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi, dan
4. genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.
Demikian pula status kesehatan pekerja sangat mempengaruhi produktivitas kerjanya. Pekerja yang sehat memungkinkan tercapainya hasil kerja yang lebih baik bila dibandingkan dengan pekerja yang terganggu kesehatannya”.
Menurut Suma’mur (1976) Kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja/ masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap penyakit/ gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum. Konsep kesehatan kerja dewasa ini semakin banyak berubah, bukan sekedar “kesehatan pada sektor industri” saja melainkan juga mengarah kepada upaya kesehatan untuk semua orang dalam melakukan pekerjaannya.
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Sumakmur, 1993).
Keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah lingkungan kerja
b. Bersifat teknik.
Pengistilahan Keselamatan dan Kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam macam ; ada yang menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang hanya disingkat K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and Health.
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya.
Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.
Dewasa ini pembangunan nasional tergantung banyak kepada kualitas, kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia termasuk praktisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dari segi dunia usaha diperlukan produktivitas dan daya saing yang baik agar dapat berkiprah dalam bisnis internasional maupun domestik. Salah satu faktor yang harus dibina sebaik-baiknya adalah implementasi K3 dalam berbagai aktivitas masyarakat khususnya dalam dunia kerja.
Pengertian Hampir Celaka, yang dalam istilah safety disebut dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan dengan istilah “near-miss” atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses kerja.

Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif.

Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya. 

2. Ruang Lingkup K3
Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990) :

a. Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
b. Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :

1) Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2) Peralatan dan bahan yang dipergunakan
3) Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4) Proses produksi
5) Karakteristik dan sifat pekerjaan
6) Teknologi dan metodologi kerja
c. Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
d. Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.
3.Fungsi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
 Fungsi dari Kesehatan kerja
  1. Identifikasi dan Melakukan Penilaian terhadap resiko dari bahaya kesehatan di tempat kerja
  2. Memberikan saran terhadap perencanaan  dan pengorganisasian dan praktek kerja termasuk desain tempat kerja
  3. Memberikan saran, informasi, pelatihan dan edukasi tentang kesehatan kerja dan APD
  4. Memantau  kesehatan para pekerja
  5. Terlibat dalam proses rehabilitasi pekerja yang mengalami sakit/kecelakaan kerja
  6. Mengelola P3K dan tindakan darurat
Fungsi dari Keselamatan kerja
  1. Antisipasi, identifikasi dan evaluasi kondisi dan praktek yang dapat membahayakan keselamatan para pekerja.
  2. Membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program
  3. Menerapkan, mendokumentasikan dan menginformasikan rekan lainnya dalam hal pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya
  4. Ukur, periksa kembali  keefektifitas pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya




Jumat, 09 Januari 2015


A.                Latar Belakang
Pertumbuhan ekonomi dan pertambahan penduduk yang terus meningkat seiring peluang usaha yang semakin ketat serta untuk mendapat modal usaha sulit di Indonesia menyebabkan pertambahan konsumsi energi di segala sektor kehidupan seperti transportasi, listrik, dan industry meningkat. Sehingga secara langsung menimbulkan permasalahan sampah kota, yaitu sampah organik atau sampah anorganik yang pada khususnya dihasilkan pasar-pasar tradisional.
Misalnya saja Pasar Banjarsari yang terdapat di Kabupaten Ciamis, di pasar ini banyak kita jumpai berbagai macam sampah organik seperti sayur-sayuran, buah-buahan, dan lain-lain.Sampah-sampah tersebut hanya dibuang dan dibiarkan begitu saja di tempat pembuangan sampah tanpa ada pemisahan antara sampah kering dan sampah padat. Tentunya lama-kelamaan hal tersebut akan menjadikan tempat sampah tersebut menjadi sarang berbagai hewan dan akan menimbulkan bau yang kurang sedap. Maka dari itu, sekarang kita mulai berfikir bagaimana cara kita untuk mengurangi tumpukan sampah organic tersebut untuk kita olah.
Di sini kami telah menyiapkan progam untuk mengolah sampah-sampah organic tersebut khususnya sampah sayur-sayuran dan buah-buahan untuk kita olah menjadi pupuk.Yang mana nantinya hasil pengolahan dari sampah-sampah organic tersebut yang berupa pupuk dapat kita jual kepada masyarakat.

B.                 Tujuan Penelitian
Tujuan di dirikannya Unit Pengolahan Sampah Pasar Banjarsari Kab. Ciamis adalah :
1.      Mampu mengurangi (reduce) volume sampah yang di buang ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA)
2.      Dapat mengkonversi (reuse & recycle) sampah menjadi barang yang berguna bagi masyarakat seperti pupk kompos, pupuk cair dan bio gas
3.      Dengan pengelolaan yang profesional konversi di harapkan bisa mendatangkan keuntungan ekonomi dari hasil penjualan pupuk kompos, pupuk cair dan bio gas
4.      Dapat melakukan replikasi pengolahan sampah ke pasar tradisional yang lain.
C.                Manfaat Penelitian
Manfaat yang dapat di ambil dari penelitian ini adalah :
1.      Mereduksi sampah secara sistematis.
2.      Menambah penghasilan bagi komunitas pasar.
3.      Menyediakan pupuk organik berkualitas tinggi bagi petani dengan harga terjangkau.
4.      Menanggulangi kelangkaan pupuk dan lahan kritis.
5.      Mengurangi beban pengelolaan sampah pemerintah daerah
6.      Mencegah pemanasan global.
7.      Mendukung terciptanya ketahanan pangan nasional berbasiskan pertanian organik.

D.                RENCANA BIAYA PENELITIAN
1.      Biaya Peralatan Mesin
Nama Barang  dan Jumlah Biaya yang dikeluarkan.
1. Mesin pencacah kompos 1 Rp 17.500.000,00
2. Ayakan 1 Rp 5.000,00
3. Pan granulator 1 Rp 10.900.000,00
4. Timbangan 1 Rp 1.200.000,00
5. Mesin jahit karung 1 Rp 650.000,00
Total Biaya Rp 30.255.000,00
2.      Biaya Tenaga Kerja
Pelaksana Jumlah Honor / Hari Biaya
1. Koordinator 1 Rp35.000,00 Rp 35.000,00
2. Karyawan 6 Rp25.000,00 Rp150.000,00
3. Pekerja 7 Rp15.000,00 Rp105.000,00
Total Biaya Rp290.000,00
3.      Biaya Bahan Tambahan
Nama Bahan Jumlah Harga Jumlah Harga
1.    Promi 1 Rp30.000,00
Total Biaya Rp30.000,00

2.      Biaya Peralatan Umum
Nama Alat Jumlah Harga @ Jumlah Harga
1. Plastik mulsa penutup tumpukan kompos 460 m/roll Rp230.00,00/230 m/roll Rp
460.000,002. Sekop garpu untuk memilah-milah sampah 7 Rp 25.000,00 Rp 175.000,00
3. Keranjang sampah 17 Rp 15.000,00 Rp 255.000,00
4. Ember 10 Rp 3.000,00 Rp 30.000,00
5. Karung 20 Rp 1.000,00 Rp 20.000,00
6. Tali plastic 5 Rp 8.200,00 Rp 41.000,00
7. Gerobak sampah 5 Rp400.000,00 Rp2.000.000,00
8. Sekop 7 Rp 20.000,00 Rp 140.000,00
Total Biaya Rp3.121.000,00

REKAPITULASI RANCANGAN ANGGARAN BIAYA
No Nama Kebutuhan Biaya
1.      Biaya Peralatan Mesin Rp 30.255.000,00
2.      Biaya Tenaga kerja Rp 290.000,00
3.      Biaya Bahan Tambahan Rp 30.000,00
4.      Biaya Peralatan Umum Rp3.121.000,00
Total Biaya Rp 33.696.000,00

E.                 HASIL DAN PEMBAHASAN
Produksi sampah untuk setiap harinya semakin hari semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah produk dan pola konsumsi masyarakat. Hal yang harus dilakukan untuk mengatasi peningkatan volume sampah tersebut adalah dengan cara mengurangi volume sampah dari sumbernya. Tentunya keadaan tersebut secepat mungkin harus kita tangani untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan asri.Keadaan seperti penumpukan sampah dapat juga kita jumpai di pasar-pasar tradisional, misalnya pasar Banjarsari yang terletak di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Di pasar tersebut tentunya kita sering menjumpai penumpukan sampah yang terjadi di sudut-sudut pasar. Jika hal tersebut tidak segera kita tangani tentunya hal tersebut nanti akan menjadi sumber penyakit dan akan meninmbulkan bau yang tidak sedap. Maka dari itu segera mungkin kita harus mengatasi hal tersebut.
Cara yang dapat dilakukan adalah melakukan pengkomposan pada sampah-sampah organic seperti sayur-sayuran atau buah-buahan. Dengan melakukan pengkomposan pada sampah-sampah tersebut tentunya akan mengurangi volume penumpukan sampah di pasar Banjarsari. Dampaknya tidak hanya sampah di pasar bunder tersebut berkurang namun juga akan menambah nilai ekonomi bagi masyarakat. Karena kita dapat menjual pupuk hasil olahan tersebut. Cara pengolahannya pun hanya sederhana, yaitu dengan melakukan prosedur-prosedur sebagai berikut:
1. Pengumpulan dan pemilahan sampah
2. Pencacahan sampah
3. Penyiapan promi
4. Pencampuran promi di dalam bak pengkomposan
5. Panen kompos
6. Pengolahan pasca panen
7. Pengemasan
Dengan melakukan pengkomposan terhadap sampah-sampah organic yang terdapat di pasar Banjarsari Kabupaten Ciamis, selain mengurangi penumpukannya juga akan menghasilkan nilai ekonomis terhadap pupuk hasil olahannya. Sehingga pendapatan masyarakat otomatis juga akan meningkat seiring dengan penjualan pupuk hasil olahannya.

F.     PENUTUP
            Dukungan dalam bentuk sarana prasarana, fasilitas, finansial ataupun dukungan moril dan do'a. Seberapapun besarnya, akan sangat berarti bagi kami. Demikian kiranya yang dapat kami sampaikan. Mudah - mudahan semua yang direncanakan dapat berjalan dengan lancar dan tetap berada dalam lindungan dan ridho Allah SWT.