Selasa, 06 Mei 2014


Kondisi Ketahanan Pangan di Indonesia

Program ketahanan pangan telah dilakukan sejak zaman Presiden Soekarno dengan Program Berdikari, begitu pula zaman Presiden Soeharto dikenal dengan Program Swasembada Pangan. Sehingga dapat dikatakan bahwa ada usaha yang cukup berperan dalam meningkatkan upaya ketahanan pangan di Indonesia. Indonesia sempat dikenal sebagai negara dunia ketiga yang sukses dalam swasembada pangan, dan bahkan pernah mendapatkan penghargaan dari FAO. Di penghujung tahun 1980-an, Bank Dunia memuji keberhasilan Indonesia dalam mengurangi angka kemiskinan yang patut menjadi contoh bagi negara-negara sedang berkembang (World Bank,1990). Namun prestasi ini tidak berlangsung lama dapat dipertahankan.
Kondisi saat ini, pemenuhan pangan sebagai hak dasar masih merupakan salah satu permasalahan mendasar dari permasalahan kemiskinan di Indoensia. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004-2009 menggambarkan masih terbatasnya kecukupan dan mutu pangan, yaitu belum terpenuhinya pangan yang layak dan memenuhi syarat gizi bagi masyarakat miskin, rendahnya kemampuan daya beli, masih rentannya stabilitas ketersediaan pangan secara merata dan harga yang terjangkau, masih ketergantungan yang tinggi terhadap makanan pokok beras, kurangnya diversifikasi pangan, belum efisiensiennya proses produksi pangan serta rendahnya harga jual yang diterima petani, masih ketergantungan terhadap import pangan..
Padahal ketahanan pangan bukan hanya sebagai komoditi yang memiliki fungsi ekonomi, akan tetapi merupakan komoditi yang memiliki fungsi sosial dan politik, baik nasional maupun global. Permasalahan utama yang dihadapi dalam mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia saat ini adalah bahwa pertumbuhan permintaan pangan yang lebih cepat dari pertumbuhan penyediaan. Permintaan yang meningkat merupakan resultante dari peningkatan jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya beli masyarakat, dan perubahan selera. Sementara itu, pertumbuhan kapasitas produksi pangan nasional cukup lambat dan stagnan, karena: (a) adanya kompetisi dalam pemanfaatan sumberdaya lahan dan air, serta (b) stagnansi pertumbuhan produktivitas lahan dan tenaga kerja pertanian. Ketidak seimbangan pertumbuhan permintaan dan pertumbuhan kapasitas produksi nasional mengakibatkan kecenderungan pangan nasional dari impor meningkat, dan kondisi ini diterjemahkan sebagai ketidak mandirian penyediaan pangan nasional. Dengan kata lain hal ini dapat diartikan pula penyediaan pangan nasional (dari produksi domestik) yang tidak stabil.
Selain itu, saat ini di Indonesia sendiri Kendala dan tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional antara lain adalah: Berlanjutnya konversi lahan pertanian untuk kegiatan nonpertanian, khususnya pada lahan pertanian kelas satu di Jawa menyebabkan semakin sempitnya basis produksi pertanian, sedangkan lahan bukaan baru di luar Jawa mempunyai kesuburan yang relatif rendah. Demikian pula, ketersediaan sumber daya air untuk pertanian juga telah semakin langka. Dalam kaitan ini sektor pertanian menghadapi tantangan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya lahan dan air secara lestari dan mengantisipasi persaingan dengan aktifitas perekonomian dan pemukiman yang terkonsentrasi. Selain itu Terbatasnya kemampuan kelembagaan produksi petani karena terbatasnya dukungan teknologi tepat guna, akses kepada sarana produksi, serta kemampuan pemasarannya. Adalah tantangan bagi institusi pelayanan yang bertugas memberikan kemudahan bagi petani dalam menerapkan iptek, memperoleh sarana produksi secara tepat, dan membina kemampuan manajemen agribisnis serta pemasaran, untuk meningkatkan kinerjanya memfasilitasi pengembangan usaha dan pendapatan petani secara lebih berhasil guna.

Analisis Pentinganya Pertahanan Pangan Terhadap Pertahanan Keamanan
Masalah ketahanan pangan merupakan salah satu sub dari unsur ketahanan nasional, yang dapat dikaitkan dengan ketahanan ekonomi maupun ketahanan sosial budaya, bahkan dapat masuk dalam ketahanan dalam bidang pertahanan dan keamanan bila kita melihat bahwa kualitas dan kuantitas pangan akan berpengaruh juga terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia yang merupakan salah satu sumber daya nasional utama bagi sistim pertahanan negara. Selain itu, Ketahanan pangan nasional merupakan modal besar bagi suatu bangsa untuk menstabilkan proses pembangunannya karena berkaitan langsung dengan eksistensi kehidupan rakyat. Rentannya kondisi ketahanan pangan akhir-akhir ini, telah memperlambat proses pembangunan nasional.
Ancaman terhadap ketahanan pangan telah mengakibatkan Indonesia harus sering mengimpor produk-produk pangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dalam keadaan jumlah penduduk yang masih terus meningkat jumlahnya, ancaman-ancaman terhadap produksi pangan telah memunculkan kerisauan akan terjadi keadaan rawan pangan pada masa yang akan datang. Akibatnya dalam waktu yang akan datang Indonesia membutuhkan tambahan ketersediaan pangan dan lahan pangan.
Masalah ketahanan pangan ini harus serius ditangani oleh pemerintah karena menanyangkut keberlangsungan suatu negara dan untuk kehidupan generasi penerus bangsa. Jika masalah krisi pangan ini tidak segera diatasi akan merusak stabilitas negara dengan adanya masalah kelaparan nasional. Kelaparan, kemiskinan, kurangnya gizi ini akan berpengaruh pada masyarakat indonesia terutama genersi muda. Padahal generasi muda akan akan memimpin bangsa ini. Untuk memimpin bangsa ini dibutuhkan generasi muda yang kuat dan cerdas. Bagaimana bisa membentuk generasimuda yang kuat dan cerdas jika gizi mereka tidak terpenuhi. Kembali lagi bahwa dalam ketahanan dalam bidang pertahanan dan keamanan bila kita melihat bahwa kualitas dan kuantitas pangan akan berpengaruh juga terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia yang merupakan salah satu sumber daya nasional utama bagi sistim pertahanan negara. Jika generasi penerus bangsa ini dilanda krisi pangan akan berdampak pada tubuh mereka. Dan akan melemahkan pertahanan keamanan indonesia. Karena kita tahu sendiri, Indonesia adalah negara yang luas. Untuk menjaga pertahanan keamanan di indonesia baik dari luar maupun dalam diperlukan sumber daya manusia yang kuat dan cerdas.  Untuk itu pentingnya menangani masalah ketahanan pangan, karena dampak yang ditimbulkan sangat kompleks bagi kehidupan manusia.

D.    Analisis Dampak Lemahnya Ketahanan Pangan Terhadap Pertahanan dan Keamanan
Ketahanan pangan merupakan suatu sistem yang terdiri dari subsistem ketersediaan, distribusi, dan konsumsi. Subsistem ketersediaan pangan berfungsi menjamin pasokan pangan untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk, baik dari segi kuantitas, kualitas, keragaman dan keamanannya. Subsistem distribusi berfungsi mewujudkan sistem distribusi yang efektif dan efisien untuk menjamin agar seluruh rumah tangga dapat memperoleh pangan dalam jumlah dan kualitas yang cukup sepanjang waktu dengan harga yang terjangkau. Sedangkan subsistem konsumsi berfungsi mengarahkan agar pola pemanfaatan pangan secara nasional memenuhi kaidah mutu, keragaman, kandungan gizi, kemananan dan kehalalannya. Situasi ketahanan pangan di negara kita masih lemah. Hal ini ditunjukkan antara lain oleh: (a) jumlah penduduk rawan pangan (tingkat konsumsi < 90% dari rekomendasi 2.000 kkal/kap/hari) dan sangat rawan pangan (tingkat konsumsi <70 % dari rekomendasi) masih cukup besar, yaitu masing-masing 36,85 juta dan 15,48 juta jiwa untuk tahun 2002; (b) anak-anak balita kurang gizi masih cukup besar, yaitu 5,02 juta dan 5,12 juta jiwa untuk tahun 2002 dan 2003 (Ali Khomsan, 2003)
Menurut Bustanul Arifin (2005) ketahanan pangan merupakan tantangan yang mendapatkan prioritas untuk mencapai kesejahteraan bangsa pada abad milenium ini. Apabila melihat Penjelasan PP 68/2002 tersebut, upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional harus bertumpu pada sumber daya pangan lokal yang mengandung keragaman antar daerah. Sejak tahun 1798 ketika Thomas Malthus memberi peringatan bahwa jumlah manusia meningkat secara eksponensial, sedangkan usaha pertambahan persediaan pangan hanya dapat meningkat secara aritmatika. Dalam perjalanan sejarah dapat dicatat berbagai peristiwa kelaparan lokal yang kadang-kadang meluas menjadi kelaparan nasional yang sangat parah diberbagai Negara. Permasalahan diatas adalah ciri sebuah Negara yang belum mandiri dalam hal ketahanan pangan (Nasoetion, 2008)
Kebutuhan pangan di dunia semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk di dunia. Pada tahun 1930, penduduk dunia hanya 2 miliar dan 30 tahun kemudian pada tahun 1960 baru mencapai 3 miliar. Lonjakan penduduk dunia mencapai peningkatan yang tinggi setelah tahun 1960, hal ini dapat kita lihat dari jumlah penduduk tahun 2000an yang mencapai kurang lebih 6 miliar orang, tentu saja dengan pertumbuhan penduduk ini akan mengkibatkan berbagai permasalahan diantaranya kerawanan pangan. Di Indonesia sendiri, permasalah pangan tidak dapat kita hindari, walaupun kita sering disebut sebagai negara agararis yang sebagian besar penduduknya adalah petani. Kenyataannya masih banyak kekurangan pangan yang melanda Indonesia, hal ini seiring dengan meningkatnya penduduk. Bahkan dua peneliti AS pernah menyampaikan bahwa pada tahun 2100, penduduk dunia akan mengahadapi krisis pangan (Nasoetion, 2008) .Bertambahnya penduduk bukan hanya menjadi satu-satunya permasalahan yang menghambat untuk menuju ketahanan pangan nasional. Berkurangnya lahan pertanian yang dikonversi menjadi pemukiman dan lahan industri, telah menjadi ancaman dan tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang mandiri dalam bidang pangan.
Permasalahan yang menghambat dalam mencapai ketahanan pangan dan menjauhkan Indonesia dari keadaan rawan pangan adalah konversi lahan pertanian menjadi daerah industri. Menurut Tambunan (2003) dengan semakin sempitnya lahan pertanian ini, maka sulit untuk mengharapkan petani kita berproduksi secara optimum. Roosita (2002) dalam Tambunan (2003) memperkirakan bahwa konversi lahan pertanian ke nonpertanian di Indonesia akan semakin meningkat dengan rata-rata 30.000-50.000 ha per tahun, yang diperkirakan jumlah petani kecil telah mencapai sekitar 12 juta orang.dan apabila ini akan terus terjadi selogan negarta kita swadaya pangan untuk negara-negara lain sudah tidak ada artinya lagi,malahan sekarang kita yang membutuhkan impor dari negara-negara lain untuk membutuhkan ketahanan pangan di negara indonesia tercinta kita ini.pemerintah haruslah lebih memikirkan tentang hal buruk yang akan terjadi dalam masa jangka panjang,akan di bawa kemana negara ini kedepannya,apabila pemasukan besar mungkin negara ini akan aman tentang bahan pangannya,tetapi apabila sebaliknya,kemiskinan akan menyebar ke seluruh masyarakat indonesia sendiri.



BUDAYA DEMOKRASI DI INDONESIA

Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Demokrasi Indonesia pasca kolonial, kita mendapati peran demokrasi yang makin luas. Di zaman Soekarno, kita mengenal beberapa model demokrasi. Partai-partai Nasionalis, Komunis bahkan Islamis hampir semua mengatakan bahwa demokrasi itu adalah sesuatu yang ideal. Bahkan bagi mereka, demokrasi bukan hanya merupakan sarana, tetapi demokrasi akan mencapai sesuatu yang ideal. Bebas dari penjajahan dan mencapai kemerdekaan adalah tujuan saat itu, yaitu mencapai sebuah demokrasi. Oleh karena itu, orang makin menyukai demokrasi.
Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini dapat dikatakan adalah Demokrasi Liberal. Dalam sistem Pemilu mengindikasi sistem demokrasi liberal di Indonesia antara lain sebagai berikut.
1.Pemilu multi partai yang diikuti oleh sangat banyak partai. Paling sedikit sejak reformasi, Pemilu diikuti oleh 24 partai (Pemilu 2004), paling banyak 48 Partai (Pemilu 1999). Pemilu bebas berdiri sesuka hati, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan KPU. Kalau semua partai diijinkan ikut Pemilu, bisa muncul ratusan sampai ribuan partai.
2.Pemilu selain memilih anggota dewan (DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD (senat). Selain anggota DPD ini nyaris tidak ada guna dan kerjanya, hal itu juga mencontoh sistem di Amerika yang mengenal kedudukan para anggota senat (senator).
3.Pemilihan Presiden secara langsung sejak 2004. Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga wakil presidennya. Untuk Pilpres ini, mekanisme nyaris serupa dengan pemilu partai, hanya obyek yang dipilih berupa pasangan calon. Kadang, kalau dalam sekali Pilpres tidak diperoleh pemenang mutlak, dilakukan pemilu putaran kedua, untuk mendapatkan legitimasi suara yang kuat.
4.Pemilihan pejabat-pejabat birokrasi secara langsung (Pilkada), yaitu pilkada gubernur, walikota, dan bupati. Lagi-lagi polanya persis seperti pemilu Partai atau pemilu Presiden. Hanya sosok yang dipilih dan level jabatannya berbeda. Disana ada penjaringan calon, kampanye, proses pemilihan, dsb.
5.Adanya badan khusus penyelenggara Pemilu, yaitu KPU sebagai panitia, dan Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu. Belum lagi tim pengamat independen yang dibentuk secara swadaya. Disini dibutuhkan birokrasi tersendiri untuk menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada dasarnya birokrasi itu masih bergantung kepada Pemerintah juga.
6.Adanya lembaga surve, lembaga pooling, lembaga riset, dll. yang aktif melakukan riset seputar perilaku pemilih atau calon pemilih dalam Pemilu. Termasuk adanya media-media yang aktif melakukan pemantauan proses pemilu, pra pelaksanaan, saat pelaksanaan, maupun paca pelaksanaan.
7.Demokrasi di Indonesia amat sangat membutuhkan modal (duit). Banyak sekali biaya yang dibutuhkan untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, pihak-pihak yang berkantong tebal, mereka lebih berpeluang memenangkan Pemilu, daripada orang-orang idealis, tetapi miskin harta.Akhirnya, hitam-putihnya politik tergantung kepada tebal-tipisnya kantong para politisi.
               Semua ini dan indikasi-indikasi lainnya telah terlembagakan secara kuat dengan payung UU Politik yang direvisi setiap 5 tahunan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem demikian telah menjadi realitas politik legal dan memiliki posisi sangat kuat dalam kehidupan politik nasional.Pesta demokrasi yang kita gelar setiap 5 tahun ini haruslah memiliki visi kedepan yang jelas untuk membawa perubahan yang fundamental bagi bangsa Indonesia yang kita cintai ini, baik dari segi perekonomian, pertahanan, dan persaiangan tingkat global. Oleh karena itu, sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya merupakan untuk   pemenuhan kepentingan partai dan sekelompok tertentu saja.
                Jadi, demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945.

Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
                  Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi
                 Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.





BUDAYA DEMOKRASI DI INDONESIA

Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Demokrasi Indonesia pasca kolonial, kita mendapati peran demokrasi yang makin luas. Di zaman Soekarno, kita mengenal beberapa model demokrasi. Partai-partai Nasionalis, Komunis bahkan Islamis hampir semua mengatakan bahwa demokrasi itu adalah sesuatu yang ideal. Bahkan bagi mereka, demokrasi bukan hanya merupakan sarana, tetapi demokrasi akan mencapai sesuatu yang ideal. Bebas dari penjajahan dan mencapai kemerdekaan adalah tujuan saat itu, yaitu mencapai sebuah demokrasi. Oleh karena itu, orang makin menyukai demokrasi.
Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini dapat dikatakan adalah Demokrasi Liberal. Dalam sistem Pemilu mengindikasi sistem demokrasi liberal di Indonesia antara lain sebagai berikut.
1.Pemilu multi partai yang diikuti oleh sangat banyak partai. Paling sedikit sejak reformasi, Pemilu diikuti oleh 24 partai (Pemilu 2004), paling banyak 48 Partai (Pemilu 1999). Pemilu bebas berdiri sesuka hati, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan KPU. Kalau semua partai diijinkan ikut Pemilu, bisa muncul ratusan sampai ribuan partai.
2.Pemilu selain memilih anggota dewan (DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD (senat). Selain anggota DPD ini nyaris tidak ada guna dan kerjanya, hal itu juga mencontoh sistem di Amerika yang mengenal kedudukan para anggota senat (senator).
3.Pemilihan Presiden secara langsung sejak 2004. Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga wakil presidennya. Untuk Pilpres ini, mekanisme nyaris serupa dengan pemilu partai, hanya obyek yang dipilih berupa pasangan calon. Kadang, kalau dalam sekali Pilpres tidak diperoleh pemenang mutlak, dilakukan pemilu putaran kedua, untuk mendapatkan legitimasi suara yang kuat.
4.Pemilihan pejabat-pejabat birokrasi secara langsung (Pilkada), yaitu pilkada gubernur, walikota, dan bupati. Lagi-lagi polanya persis seperti pemilu Partai atau pemilu Presiden. Hanya sosok yang dipilih dan level jabatannya berbeda. Disana ada penjaringan calon, kampanye, proses pemilihan, dsb.
5.Adanya badan khusus penyelenggara Pemilu, yaitu KPU sebagai panitia, dan Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu. Belum lagi tim pengamat independen yang dibentuk secara swadaya. Disini dibutuhkan birokrasi tersendiri untuk menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada dasarnya birokrasi itu masih bergantung kepada Pemerintah juga.
6.Adanya lembaga surve, lembaga pooling, lembaga riset, dll. yang aktif melakukan riset seputar perilaku pemilih atau calon pemilih dalam Pemilu. Termasuk adanya media-media yang aktif melakukan pemantauan proses pemilu, pra pelaksanaan, saat pelaksanaan, maupun paca pelaksanaan.
7.Demokrasi di Indonesia amat sangat membutuhkan modal (duit). Banyak sekali biaya yang dibutuhkan untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, pihak-pihak yang berkantong tebal, mereka lebih berpeluang memenangkan Pemilu, daripada orang-orang idealis, tetapi miskin harta.Akhirnya, hitam-putihnya politik tergantung kepada tebal-tipisnya kantong para politisi.
               Semua ini dan indikasi-indikasi lainnya telah terlembagakan secara kuat dengan payung UU Politik yang direvisi setiap 5 tahunan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem demikian telah menjadi realitas politik legal dan memiliki posisi sangat kuat dalam kehidupan politik nasional.Pesta demokrasi yang kita gelar setiap 5 tahun ini haruslah memiliki visi kedepan yang jelas untuk membawa perubahan yang fundamental bagi bangsa Indonesia yang kita cintai ini, baik dari segi perekonomian, pertahanan, dan persaiangan tingkat global. Oleh karena itu, sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya merupakan untuk   pemenuhan kepentingan partai dan sekelompok tertentu saja.
                Jadi, demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945.

Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
                  Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi
                 Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.





Upaya pengembangan dan struktur pertahanan sangat terkait dengan kondisi keuangan negara.
Kekuatan pertahanan Indonesia kini sudah tidak bisa dianggap remeh. Setidaknya hal itu bisa dilihat dari kekuatan alutsista dan kekuatan militernya di kawasan Asia. Menurut lembaga analisis militer Global Firepower, kekuatan Indonesia kini berada di urutan 15 dunia sejak Juni 2013.

Sebelumnya, tahun 2011, Indonesia masih berada di peringkat 18 besar dunia. Untuk kawasan Asia Pasifik, Indonesia tercatat sebagai negara terkuat nomor 7, jauh di atas Malaysia (33) dan Singapura (47).
Penambahan sejumlah alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang dibeli Kementerian Pertahanan membuat TNI makin "bergigi" di darat, laut, dan udara. Pembangunan kekuatan pertahanan memang sebuah keharusan.Semakin kuat, canggih, modern, efektif, dan efisien alutsista serta kekuatan militer suatu negara, menunjukkan kuatnya pertahanannya. Demikian pula, kemajuan alutsista sangat berpengaruh terhadap pertahanan suatu negara. Alutsista bahkan bisa berpengaruh terhadap kedudukan suatu negara dalam diplomasi politik internasional.
Kekuatan pertahanan kita juga harus terus diperkuat karena kondisi geografis wilayah Indonesia dengan jumlah sebaran pulau dan sebaran penduduk yang luas dan potensi ancaman keamanan nasional yang tinggi.Contohnya pelanggaran wilayah perbatasan darat, gangguan keamanan di laut dan pelanggaran wilayah yurisdiksi laut, pemanfaatan ruang udara nasional secara ilegal, dan upaya-upaya penguasaan wilayah Indonesia oleh negara lain.Upaya pengembangan postur dan struktur pertahanan sangat terkait dengan kondisi keuangan negara. Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) Tahun 2010–2014, terurai berbagai permasalahan di bidang pertahanan. Untuk postur pertahanan misalnya, keterbatasan keuangan negara dan skala prioritas pembangunan berdampak pada masih rendahnya anggaran pertahanan.
Pada awal RPJMN 2004-2009, alokasi anggaran pertahanan sebesar 1,1 persen PDB, tetapi dalam pelaksanaannya justru menunjukkan penurunan. Dalam tiga tahun terakhir belanja pertahanan berturut-turut 0,92 persen PDB (2007); 0,70 persen PDB (2008); dan 0,63 persen PDB (2009).
Menurut Buku Putih Pertahanan (Dephan, 2008) dalam rangka mewujudkan minimum essential force dalam 2-3 tahun mendatang total anggaran pertahanan diharapkan dapat mencapai di atas 1 persen dari PDB dan selanjutnya meningkat menjadi minimal 2 persen dari PDB dalam kurun waktu 10-15 tahun ke depan.
Pengeluaran anggaran pertahanan negara kita, masih jauh di bawah negara negara di kawasan Asia Tenggara. Negara dengan wilayah terluas dan penduduk terbesar di Asia Tenggara justru anggaran milternya hanya 0,7 persen dari PDB atau hanya menduduki urutan ketujuh.
Menurut laporan Bank Dunia dan SIPRI (2012), selama 2000-2012, persentase PDB untuk anggaran militer negara Asia Tenggara masing masing adalah Singapura mencapai 4,3 persen PDB; Brunei Darussalam 3,2 persen; Vietnam 2,2 persen; Malasyia 2,0 persen; Thailand 1,4 persen; dan Filipina 1,4; serta Indonesia berada dalam posisi terendah mencapai 0,7 persen dari PDB.Berdasarkan rata rata jumlah anggaran yang dikeluarkan sesuai dengan laporan yang dikeluarkan oleh SIPRI, pada periode 2000-2011, Singapura mengalokasikan US$ 7,5 miliar sehingga menempati peringkat pertama. Jumlah anggaran Indonesia hanya nomor empat terbesar, yakni US$ 3,7 miliar setelah Malasyia sebesar US$ 3,8 miliar, dan Thailand US$ 3,7 miliar.Dilihat dari total anggaran yang disediakan, Singapura juga menjadi yang terbesar dengan angka total US$ 70,2 miliar pada periode 2003-2011. Indonesia di posisi ketiga sebesar US$ 36 miliar setelah Malasyia US$ 38 miliar.Dilihat dari pengeluaran untuk sektor pertahanan, tampak jelas bahwa Singapura ingin membangun kekuatan militer yang mumpuni bahkan serius membangun hegemoni militer di Asia Tenggara.
Bahkan dengan alokasi anggaran militernya yang tinggi terhadap PDB, telah menempatkan negara mungil di Asia Tenggara tersebut termasuk negara yang sangat militeristis. Singapura berada dalam posisi kedua setelah Israel sebagai negara paling militeristis di dunia berdasarkan indeks militerisasi global (GMI).Bagaimana dengan pengeluaran anggaran militer negara di Asia lainnya? Untuk membandingkan hal ini, contoh paling konkret adalah China, negara paling pesat dalam modernisasi kekuatan militer di Asia.Hal ini bisa dilihat dari anggaran pertahanan China yang meningkat signifikan. Dalam tahun 2013, China yang berencana untuk meningkatkan anggaran pertahanan sebesar 10,7 persen menjadi 720.200.000.000 yuan atau sekitar US$ 115.700.000.000 pada 2013. Anggaran tersebut juga setara dengan 66 persen APBN Indonesia pada 2013 yang ditetapkan Rp 1.683 triliun.
Menurut laporan lembaga konsultan pertahanan dan keamanan IHS Jane’s (Juni 2013) China diperkirakan meningkatkan anggaran pertahanan sebanyak 64 persen menjadi US$ 207 miliar pada 2021, dibandingkan dengan India dan Indonesia yang masing-masing diperkirakan menaikkan anggaran sebesar 54 persen dan 113 persen, menurut studi tersebut.Negara-negara ini ingin membangun industri-industri pertahanan yang tumbuh subur dan mampu mengembangkan peralatan modern seperti jet tempur dan pesawat induk, dan mungkin mengekspor “alat-alat kelas dunia” yang menyaingi Barat dalam kurun satu dekade.Berdasarkan laporan rancangan anggaran pada Kongres ke-12 Rakyat Nasional China, peningkatan anggaran tersebut akan difokuskan untuk memodernisasi sistem informasi militernya, dan menjaga keamanan nasional serta menjamin kelangsungan hidup masyarakat.
Meskipun anggaran pertahanan China ini meningkat dari tahun sebelumnya, tapi sebenarnya merupakan sedikit mengalami penurunan, mengingat pada 2012 naik 11,6 persen dan tahun 2011 mengalami kenaikan sebesar 12,7 persen. Pada 2012, China menghabiskan anggaran sekitar US$ 103,3 miliar untuk pertahanan dan militernya atau naik sekitar 11,6 persen dari tahun sebelumnya.Anggaran pertahanan China pada 2011 ialah US$ 119,8 miliar. Pada 2015, anggaran akan dinaikkan dua kali lipat menjadi US$ 238,2 miliar atau naik 18,75 persen per tahun dalam kurun waktu tersebut.
Kenaikan anggaran untuk tahun 2015 itu melampaui semua anggaran dari 12 negara di Asia Pasifik, yang diperkirakan mencapai total US$ 232,5 miliar. Kisaran anggaran China itu setara empat kali belanja pertahanan Jepang pada tahun yang sama. China tampaknya ingin memperkuat pertahanannya melampaui negara-negara lain.
Maka sebab itu kebutuhan negara dalam membeli dan membuat alat persenjataan haruslah di dukung oleh negara tersebut,karna fungsinya juga sangat dibutuhkan bagi suatu negara dalam menjaga kedaulatan negaranya,dan mempunyai perangkat-perangkat mesin perang memang harus di perbanyak,dengan adanya persenjataan (alutsista) tersebut negara bisa jadi aman.