KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Ø SEJARAH K3
Sejak tahun 2003 Pusat Keselamatan dan
Kesehatan Kerja telah diakreditasi oleh Badan Standarisasi Nasional Sebagai
Laboratorium penguji, dan telah mendapat sertifikasi ISO 9001:2008 sejak tahun
2009 serta memiliki berbagai fasilitas dan sarana pendukung antara lain sumber
daya manusia yang kompeten, laboratorium yang terakreditasi oleh KAN
Laboratorium tersebut dioperasikan oleh para tenaga ahli yang berkompeten serta
memiliki sertifikat pengujian dalam bidang Keselamatan kerja dan Hiperkes.
Perkembangan Higiene Industri di
Indonesia tidak diketahui secara pasti kapan tepatnya, namun perkembangan
Higiene Industri di Indonesia yang sesungguhnya baru dirasakan beberapa tahun
setelah kita merdeka yaitu pada saat munculnya Undang-Undang Kerja dan
Undang-Undang Kecelakaan. Pokok-pokok tentang higiene industri dan kesehatan
kerja telah dimuat dalam undang-undang tersebut, meski tidak atau belum
diberlakukan saat itu juga.
Selanjutnya oleh Departemen Perburuhan
(sekarang Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi) pada tahun 1957 didirikan
Lembaga Kesehatan Buruh yang kemudian pada tahun 1955 berubah menjadi Lembaga
Keselamatan dan Kesehatan Buruh. Dan pada tahun 1966 fungsi dan kedudukan
Higiene Industri didalam aparatur pemerintahan menjadi lebih jelas lagi yaitu
dengan didirikannya Lembaga Higiene Perusahaan (Higiene Industri) dari
Kesehatan Kerja di Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Higiene
Perusahaan/Sanitasi Umum serta Dinas Kesehatan Tenaga Kerja di Kementerian
Kesehatan. Disamping itu juga tumbuh organisasi swasta yaitu Yayasan Higiene
Perusahaan yang berkedudukan di Surabaya. Untuk selanjutnya organisasi Hiperkes
yang ada dipemerintahan dari tahun ke tahun selalu mengalami
perubahan-perubahan dengan nama-nama sebagai berikut :
·
Pada tahun 1969 Lembaga Higiene Perusahaan dan
Kesehatan Kerja berubah menjadi Lembaga Nasional Higiene Perusahaan dan
Kesehatan Kerja.
·
Pada tahun 1976 berubah menjadi Pusat Bina
Higiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
·
Pada tahun 1983 berubah lagi menjadi Pusat
Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
·
Pada tahun 1988 berubah menjadi Pusat Pelayanan
Ergonomi, Higiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja
·
Selanjutnya pada tahun 1993 berubah lagi menjadi
Pust Higiene Perusahaan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja.
·
Pada tahun 1998 berubah lagi menjadi Pusat
Hiperkes dan Keselamatan Kerja.
·
Nama tersebut pada tahun2001 berubah pula
menjadi Pusat Pengembangan Keselamatan Kerja dan Hiperkes.
·
Pada akhir tahun 2005 menjadi Pusat Keselamatan
Kerja dan Hiperkes.
·
Dan pada awal tahun 2007 hingga sekarang menjadi
Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Jadi jelas bahwa pengembangan Higiene
Perusahaan(Higiene Industri) di Indonesia berjalan bersama-sama dengan
pengembangan Kesehatan Kerja yaitu melalui Institusi, juga dilakukan
upaya-upaya melalui penerbitan buku-buku seperti Ilmu Kesehatan Buruh(1965),
Ilmu Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja(1967), Ergonomi dan Produktifitas
Kerja, Majalah Triwulan Higiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan
Jaminan Sosial juga buku-buku Pedoman Hiperkes dan Keselamatan(semacam penuntun
Penerapan Hiperkes dan Keselamatan Kerja di Perusahaan) serta leaflet tentang
panduan kerja di laboratorium Hiperkes dan lain-lain yang disebarluaskan ke seluruh
pelosok Tanah Air. Kegiatan lain seperti Seminar, Konvensi, Lokakarya,
Bimbingan Terapan Teknologi Hiperkes dan Keselamatan Kerja diadakan secara
terus-menerus. Dalam pembinaan personil dilaksanakan dengan menyelenggarakan
kursus dan latihan didalam negeri, disamping pendidikan formal yang
diselenggarakan didalam maupun diluar negeri.
Dari Segi Perundang-undangan yang
berlaku, yaitu Peraturan Perundangan yang menyangkut Hiperkes yang terdapat
didalam Undang-undang Peraturan Menteri daln Surat Edaran Menteri telah banyak
diterbitkan. Upaya pembinaan Laboratorium Hiperkes dan Keselamatan Kerja yang
dimulai sejak tahun 1973 sampai dengan tahun 1993 telah berdiri 14 Laboratorium
Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja yang terletak di 14 Provinsi.
Ø DEFINISI
Istilah K3 atau Keselamatan dan
kesehatan kerja saat ini sudah sangat nyaring terdengar apalagi dikalang para
pekerja suatu industry ataupun pabrik, dengan adanya slogan “zero accident”
maka istilah K3 semakin akarab dengan telinga masyarakat. Akan tetapi, tidak
bayak orang yang mengetahui apa itu K3 dan hanya mendengar sepintas mengenai
istilah K3 ini.
Dibawah ini ada beberapa definisi
yang menjelaskan apa itu K3 atau Keselamatan dan Kesehatan
Kerja dari berbagai ahli K3 termasuk definisi K3 menurut ILO .
1.
ILO
Suatu upaya untuk mempertahankan dan
meningkatkan derajat kesejahtaraan fisik, mental dan sosial yang
setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan, pencegahan penyimpangan
kesehatan diantara pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan
pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan,
penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang
diadaptasikan dengan kapabilitas fisiologi dan psikologi; dan diringkaskan
sebagai adaptasi pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada jabatannya.
2.
Mangkunegara
(2002)
Kesehatan dan keselamatan kerja
adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan
baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada
umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
3.
Suma’mur
(2001)
Keselamatan kerja
merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan
tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
4.
Simanjuntak
(1994)
Keselamatan kerja adalah kondisi
keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja
yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan,
dan kondisi pekerja.
Keselamatan adalah merujuk pada
perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang
terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik,
mental dan stabilitas emosi secara umum.
6.
Ridley,
John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi
pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik
atau tempat kerja tersebut.
7.
Jackson
(1999)
Kesehatan dan Keselamatan
Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis
tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh
perusahaan
Ø UNDANG-UNDANG
K3
Ada beberapa peraturan
undang-undang tentang K3 di Indonesia di antaranya yaitu sebagai berikut :
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan
jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan
keselamatan kerja.
- Undang-undang nomor 23 tahun
1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa
secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi
mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke
tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada
pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja
juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar
serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang
diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan
Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat
bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat
sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu,
kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat
kerja dan syarat kesehatan kerja.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai
segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam
kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan
Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP)
dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3), diantaranya adalah :
- Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan
Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan
Pestisida
- Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang
Pertambangan
- Keputusan Presiden Nomor 22
Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja