KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
1.Definisi K3 (Kesehatan dan
keselamatan kerja)
Keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan
hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja.
Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja
(zero accident).
Penerapan konsep ini tidak
boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja
dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan,
melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi
keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Menurut
Sumakmur (1988) kesehatan kerja
adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang
bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan
yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan
usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan
–gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan
kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
Keselamatan kerja sama dengan Hygiene
Perusahaan.
Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah manusia
b. Bersifat medis.
Pengertian sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu
kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit
atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk berinteraksi
dengan lingkungan dan pekerjaannya.
Paradigma baru dalam aspek kesehatan mengupayakan agar yang
sehat tetap sehat dan bukan sekedar mengobati, merawat atau menyembuhkan
gangguan kesehatan atau penyakit. Oleh karenanya, perhatian utama dibidang
kesehatan lebih ditujukan ke arah pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya
penyakit serta pemeliharaan kesehatan seoptimal mungkin.
Status kesehatan seseorang, menurut
blum (1981) ditentukan oleh empat faktor yakni :
1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).
2. Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.
3. pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi, dan
4. genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.
1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).
2. Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.
3. pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi, dan
4. genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.
Demikian pula status kesehatan
pekerja sangat mempengaruhi produktivitas kerjanya. Pekerja yang sehat
memungkinkan tercapainya hasil kerja yang lebih baik bila dibandingkan dengan
pekerja yang terganggu kesehatannya”.
Menurut
Suma’mur (1976) Kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu
kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja/ masyarakat
pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental
maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap penyakit/ gangguan
kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta
terhadap penyakit umum. Konsep kesehatan kerja dewasa ini semakin banyak
berubah, bukan sekedar “kesehatan pada sektor industri” saja melainkan juga
mengarah kepada upaya kesehatan untuk semua orang dalam melakukan pekerjaannya.
Keselamatan kerja adalah
keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses
pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara
melakukan pekerjaan (Sumakmur, 1993).
Keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah lingkungan kerja
b. Bersifat teknik.
Pengistilahan Keselamatan dan Kesehatan
kerja (atau sebaliknya) bermacam macam ; ada yang menyebutnya Higiene
Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang hanya disingkat K3, dan
dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and Health.
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah
sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan
sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik
jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya
serta hasil budaya dan karyanya.
Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.
Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.
Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.
Dewasa ini pembangunan nasional tergantung
banyak kepada kualitas, kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia
termasuk praktisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dari segi dunia usaha
diperlukan produktivitas dan daya saing yang baik agar dapat berkiprah dalam
bisnis internasional maupun domestik. Salah satu faktor yang harus dibina
sebaik-baiknya adalah implementasi K3 dalam berbagai aktivitas masyarakat
khususnya dalam dunia kerja.
Pengertian Hampir Celaka, yang dalam istilah safety disebut
dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan dengan istilah “near-miss”
atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak
diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya
terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses kerja.
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama
hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma
keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya
kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta
lingkungan kerja yang tidak kondusif.
Konsep
ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya
cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan
tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan
hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan
menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja
setinggi-tingginya.
2. Ruang Lingkup K3
Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut
(Rachman, 1990) :
a. Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua
tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja,
bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
b. Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :
1) Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2) Peralatan dan bahan yang dipergunakan
3) Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi,
maupun sosial.
4) Proses produksi
5) Karakteristik dan sifat pekerjaan
6) Teknologi dan metodologi kerja
c. Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak
perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
d. Semua pihak
yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas
keberhasilan usaha hyperkes.
3.Fungsi Kesehatan dan Keselamatan
Kerja (K3)
Fungsi dari Kesehatan kerja
- Identifikasi dan Melakukan Penilaian terhadap resiko
dari bahaya kesehatan di tempat kerja
- Memberikan saran terhadap perencanaan dan
pengorganisasian dan praktek kerja termasuk desain tempat kerja
- Memberikan saran, informasi, pelatihan dan edukasi
tentang kesehatan kerja dan APD
- Memantau kesehatan para pekerja
- Terlibat dalam proses rehabilitasi pekerja yang
mengalami sakit/kecelakaan kerja
- Mengelola P3K dan tindakan darurat
Fungsi dari Keselamatan kerja
- Antisipasi, identifikasi dan evaluasi kondisi dan
praktek yang dapat membahayakan keselamatan para pekerja.
- Membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur
dan program
- Menerapkan, mendokumentasikan dan menginformasikan
rekan lainnya dalam hal pengendalian bahaya dan program pengendalian
bahaya
- Ukur, periksa kembali keefektifitas pengendalian
bahaya dan program pengendalian bahaya